Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta seluruh pemerintah daerah (Pemda) segera membentuk Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) guna mencegah kebocoran data dan serangan siber pada sistem layanan publik daerah.
Instruksi tersebut disampaikan pada Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang digelar secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kemendagri, Senin (11/8/2025). Rapat ini dirangkaikan dengan pembahasan percepatan pembangunan pertumbuhan ekonomi, evaluasi dukungan Pemda pada Program 3 Juta Rumah, sosialisasi percepatan pembentukan TTIS, serta fasilitasi sertifikasi halal tahun 2025.
Menurut Mendagri, pembentukan TTIS merupakan tindak lanjut penting untuk mengantisipasi ancaman kebocoran data dan serangan siber di daerah. “Jadi intinya saya kira rekan-rekan untuk menindaklanjuti dan mengantisipasi insiden kebocoran serangan siber pada sistem data di daerah-daerah,” ujarnya.
Pembentukan TTIS diatur melalui Surat Edaran Bersama Kemendagri dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Nomor 600.5/3022/SJ dan Nomor 61 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 11 Juni 2025. Seluruh Pemda diminta membentuk tim tersebut paling lambat 30 September 2025.
Mendagri menjelaskan, langkah awal yang harus dilakukan adalah membentuk tim, memilih SDM yang memahami teknologi informasi, dan menyediakan anggaran khusus untuk operasional. Laporan pembentukan TTIS wajib disampaikan kepada Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah untuk kemudian dikoordinasikan dengan Sekretaris Jenderal Kemendagri.
“Sehingga nanti kita bisa rekap daerah mana yang sudah membentuk tim TTIS ini, dan mana yang belum,” tegas Tito.
Wakil Kepala BSSN Rachmad Wibowo menambahkan, pembentukan TTIS merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto sebagaimana tercantum dalam buku 130 Hari Kepemimpinan Bapak Presiden Prabowo Subianto. Presiden menekankan pentingnya membentuk Computer Security Incident Response Teams di tingkat daerah untuk mendukung rencana digitalisasi seluruh layanan publik.
“Perlunya tim ini dibentuk adalah untuk mengantisipasi rencana pemerintah untuk mendigitalisasi semua pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Rachmad mengungkapkan, saat ini terdapat 7.347 aplikasi layanan publik daerah yang berpotensi menjadi celah serangan jika tidak dilindungi dengan sistem keamanan siber yang memadai. Ia mengimbau seluruh kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota segera menindaklanjuti Surat Edaran Bersama Kemendagri dan BSSN demi memperkuat pertahanan siber nasional.








