PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama DPRD Provinsi Kalteng terus mematangkan regulasi penanaman modal guna menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berdaya saing.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng yang dipimpin oleh Siti Nafsiah bersama tim dari Pemprov Kalteng, Selasa (20/1/2026).
Dalam rapat tersebut, kedua pihak menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan antara legislatif dan eksekutif agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah.
Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Yuas Elko, menegaskan bahwa arah kebijakan investasi di Kalteng harus berfokus pada kualitas, bukan sekadar kuantitas investasi.
“Investasi yang masuk harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, seperti membuka lapangan kerja, memperkuat UMKM, dan tetap memperhatikan aspek lingkungan,” ujarnya.
Selain itu, kemudahan dalam pelayanan perizinan menjadi perhatian utama, di mana pemerintah berkomitmen menghadirkan sistem yang cepat, transparan, dan akuntabel guna menarik minat investor.
Rancangan regulasi yang tengah dibahas diperkirakan mencakup puluhan pasal yang mengatur berbagai aspek penanaman modal, mulai dari proses perizinan hingga pengawasan investasi.
Melalui pembahasan ini, Pemprov Kalteng berharap tercipta sistem investasi yang terintegrasi dan mampu meningkatkan daya saing daerah di tingkat nasional.
Sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Kalimantan Tengah.








