80 Juta Anak Indonesia Terhubung Internet, Regulasi PP Tunas Dinilai Perlu Dukungan Orang Tua

banner 468x60

JAKARTA – Tingginya jumlah anak yang mengakses internet di Indonesia menjadi perhatian serius berbagai pihak. Pemerintah pun menerbitkan kebijakan perlindungan anak di ruang digital melalui PP Tunas sebagai upaya menciptakan ekosistem internet yang lebih aman.

Pengamat teknologi informasi dan keamanan siber Alfons Tanujaya menilai kebijakan tersebut merupakan langkah penting, namun tetap membutuhkan dukungan dari orang tua dan keluarga dalam implementasinya.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Menurut Alfons, regulasi yang menjadi turunan kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital tersebut hadir sebagai respons terhadap meningkatnya penggunaan internet oleh anak-anak di Indonesia.

“Kebijakan ini penting, tetapi peran orang tua tetap tidak bisa digantikan. Pendampingan keluarga menjadi kunci dalam menjaga anak saat beraktivitas di dunia digital,” ujarnya dalam Diskusi Redaksi di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan data yang dipaparkan dalam sosialisasi kebijakan, sekitar 80 juta anak Indonesia telah terhubung dengan internet. Bahkan hampir 48 persen pengguna internet nasional berasal dari kelompok usia di bawah 18 tahun.

Selain itu, rata-rata anak Indonesia menghabiskan waktu sekitar tujuh jam setiap hari untuk mengakses internet, baik untuk belajar, bermain gim, maupun berinteraksi di media sosial.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa teknologi digital telah menjadi bagian penting dalam kehidupan generasi muda. Namun di sisi lain, anak-anak juga berpotensi menghadapi berbagai risiko di ruang digital.

Beberapa ancaman yang sering terjadi antara lain paparan konten kekerasan, pornografi, perundungan daring (cyberbullying), kecanduan gawai, hingga penyalahgunaan data pribadi anak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Melalui kebijakan PP Tunas yang ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, pemerintah juga mengatur batasan usia penggunaan layanan digital bagi anak.

Anak di bawah usia 13 tahun hanya diperbolehkan mengakses platform yang dirancang khusus bagi anak-anak dan harus berada dalam pengawasan orang tua. Sementara itu, anak usia 13 hingga 15 tahun masih dapat menggunakan layanan digital tertentu dengan persetujuan orang tua.

Adapun remaja usia 16 hingga 17 tahun diperbolehkan mengakses media sosial, namun tetap harus melalui proses verifikasi usia serta persetujuan orang tua atau wali.

Selain mengatur pengguna, kebijakan tersebut juga memberikan tanggung jawab lebih besar kepada penyelenggara sistem elektronik atau perusahaan platform digital.

Perusahaan teknologi diwajibkan melakukan verifikasi usia pengguna, menyaring konten berbahaya, menyediakan fitur pengawasan orang tua, serta melarang penggunaan data anak untuk kepentingan komersial.

Alfons menilai keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah, sekolah, perusahaan teknologi, dan keluarga.

“Dengan kerja sama semua pihak, ruang digital diharapkan dapat menjadi tempat yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak-anak Indonesia,” tutupnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *