Pungutan Perpisahan SDN-1 Trahean Jadi Sorotan, Wali Murid Mengaku Keberatan

Orang tua siswa SDN-1 Trahean menyampaikan keberatan terkait rencana iuran kegiatan perpisahan siswa kelas VI tahun ajaran 2025/2026 di Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara. (Foto: Dok. Pribadi)
banner 468x60

MUARA TEWEH – Rencana kegiatan perpisahan siswa kelas VI SDN-1 Trahean, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, menuai sorotan. Sejumlah orang tua siswa mengaku keberatan dengan adanya iuran yang dibebankan kepada wali murid untuk pelaksanaan kegiatan perpisahan tahun ajaran 2025/2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 20 Juni 2026 di Gedung Kecamatan Teweh Selatan.

Salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku keberatan dengan nominal iuran yang ditetapkan. Menurutnya, pada awal pembahasan disebutkan besaran iuran mencapai Rp500 ribu per siswa, kemudian diturunkan menjadi Rp400 ribu.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Waktu rapat awal itu diminta Rp500 ribu. Saya bilang kalau segitu saya tidak ikut. Kemudian diturunkan menjadi Rp400 ribu, tapi saya tetap keberatan karena kondisi ekonomi tidak memungkinkan,” ujarnya saat ditemui di kediamannya, Senin (1/6/2026).

Ia mengatakan tidak semua orang tua memiliki kemampuan ekonomi yang sama. Karena itu, dirinya berharap kegiatan perpisahan tidak menjadi beban bagi wali murid yang kurang mampu.

“Kalau memang ada yang mampu silakan ikut. Tapi bagi kami yang kurang mampu tentu sangat berat. Anak saya tetap sekolah, tapi kalau harus membayar biaya perpisahan sebesar itu saya tidak sanggup,” katanya.

Selain itu, ia juga menyinggung adanya rencana pungutan sebesar Rp25 ribu untuk siswa kelas I hingga kelas V yang sebelumnya dibahas dalam rapat sekolah.

Wali murid tersebut berharap pemerintah daerah maupun instansi terkait dapat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut agar tidak menimbulkan beban tambahan bagi masyarakat, khususnya keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas.

Menanggapi hal tersebut, Kepala SDN-1 Trahean, Suyut, S.Pd, menegaskan bahwa pihak sekolah tidak pernah mewajibkan orang tua siswa untuk membayar biaya perpisahan.

Menurutnya, rencana kegiatan perpisahan kelas VI telah dibahas dan dimusyawarahkan oleh wali murid sejak tahun sebelumnya, sementara pihak sekolah hanya memfasilitasi komunikasi tanpa ikut mengelola dana kegiatan.

“Dari sekolah tidak ada keharusan dan tidak mewajibkan. Kalau ada kegiatan perpisahan itu dikelola sendiri oleh wali murid. Kami sudah menyampaikan bahwa tidak ada paksaan bagi siapa pun,” jelas Suyut.

Ia menambahkan, rencana pungutan Rp25 ribu untuk siswa kelas I hingga kelas V yang sebelumnya dibahas dalam rapat dewan guru juga telah dibatalkan menyusul adanya surat edaran dari instansi terkait.

“Yang untuk kelas I sampai kelas V sudah dibatalkan. Tinggal pembahasan terakhir terkait kegiatan perpisahan kelas VI. Besok akan ada rapat final untuk menentukan bagaimana pelaksanaannya,” ujarnya.

Suyut juga menuturkan bahwa selama ini kegiatan perpisahan di sekolah kerap dilaksanakan berdasarkan kesepakatan wali murid. Bahkan, pada tahun-tahun sebelumnya, apabila ada orang tua yang tidak mampu, biaya sering kali ditanggung secara sukarela oleh wali murid lainnya.

“Kalau tahun-tahun sebelumnya, apabila ada wali murid yang tidak mampu, biasanya dibantu secara sukarela oleh wali murid yang lain. Jadi sifatnya gotong royong dan tidak ada paksaan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pembahasan final terkait pelaksanaan kegiatan perpisahan siswa kelas VI SDN-1 Trahean masih menunggu hasil rapat lanjutan antara pihak sekolah dan wali murid. (Tim)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *