MUARA TEWEH – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Barito Utara, Dr. H. Tajeri, angkat bicara terkait polemik iuran perpisahan siswa yang dikeluhkan sejumlah wali murid di SDN-1 Trahean, Kecamatan Teweh Selatan. Politisi Partai Gerindra itu meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara bertindak tegas terhadap sekolah yang terbukti melanggar aturan terkait larangan pungutan.
Menurut Tajeri, surat edaran yang telah diterbitkan oleh Dinas Pendidikan harus dijalankan dan dipatuhi seluruh satuan pendidikan tanpa pengecualian.
“Sebagai wakil rakyat yang dititipi amanah, saya sangat mendukung surat edaran Kadisdik Barito Utara. Kalau dipandang perlu, evaluasi kepala sekolahnya. Kalau melanggar, copot saja jabatannya, selesai,” tegas Tajeri, Senin (1/6/2026).
Ia menilai Kepala Dinas Pendidikan harus berani mengambil langkah konkret terhadap setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan pungutan di lingkungan sekolah. Menurutnya, banyaknya keluhan orang tua murid tidak boleh dianggap sepele.
“Kadisdik harus tegas dan berani mengambil tindakan. Banyaknya keluh kesah orang tua murid harus diperhatikan, bukan hanya didengar,” ujarnya.
Tajeri mengingatkan bahwa kondisi ekonomi masyarakat saat ini tidak semuanya berada dalam keadaan baik. Banyak orang tua yang harus bekerja keras demi memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.
“Kita tahu tidak semua orang tua murid mampu. Terkadang untuk makan saja sulit. Demi anak-anak yang ingin sekolah dan memiliki masa depan yang baik, orang tua rela bekerja keras,” katanya.
Meski memahami tujuan sekolah mengadakan kegiatan pelepasan siswa sebagai bentuk apresiasi dan kenangan bagi peserta didik, Tajeri menilai kegiatan tersebut tetap dapat dilaksanakan secara sederhana tanpa membebani wali murid.
“Niatnya mungkin baik agar ada kenangan bagi anak didik yang lulus. Tapi kan bisa dilaksanakan secara sederhana saja tanpa mengurangi arti dan makna pelepasan siswa,” tuturnya.
Ia juga meminta Dinas Pendidikan segera mengambil langkah cepat agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik yang lebih luas.
“Saya berharap Kepala Dinas Pendidikan mengambil langkah cepat dan tegas. Jangan sampai masalah ini melebar. Bisa saja ada indikasi pungutan liar, tambah repot nantinya,” tambahnya.
Tajeri mengaku optimistis Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara yang baru, M. Iman Topik, mampu menyelesaikan persoalan tersebut dengan bijaksana dan sesuai aturan yang berlaku.
“Saya yakin dan percaya Bapak Kadisdik yang baru dapat bertindak tegas dan bijak,” pungkasnya.
Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.5/497/DISDIK/IV/2026 tentang kegiatan perpisahan murid kelas akhir SD dan SMP Tahun 2026 serta Surat Edaran Nomor 400.3.5/590/DISDIK/V/2026 terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun yang dapat membebani orang tua murid, termasuk biaya perpisahan, pengambilan ijazah, maupun pungutan lainnya yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.








