DPRD Barito Utara Dorong Percepatan WPR dan IPR, Patih Herman: Penambang Tradisional Butuh Kepastian Hukum

Anggota DPRD Barito Utara dari Fraksi Partai Demokrat, Patih Herman AB, menyampaikan pandangannya dalam RDP terkait percepatan pengusulan WPR dan IPR bagi penambang tradisional di ruang rapat DPRD Barito Utara, Senin (22/6/2026). (Dok. KBRMTW).
banner 468x60

MUARA TEWEH – Anggota DPRD Barito Utara dari Fraksi Partai Demokrat, Patih Herman AB, mendorong pemerintah daerah agar mempercepat pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang tradisional di Kabupaten Barito Utara.

Hal tersebut disampaikannya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang digelar DPRD Barito Utara bersama pemerintah daerah dan berbagai pihak terkait di ruang rapat DPRD Barito Utara, Senin (22/6/2026).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Menurut Patih Herman, para penambang tradisional saat ini bekerja dalam kondisi penuh kekhawatiran karena belum memiliki legalitas yang jelas. Mereka tidak hanya menghadapi risiko pekerjaan, tetapi juga dibayangi ketakutan terhadap persoalan hukum.

“Kami lebih senang menyebut mereka sebagai penambang tradisional daripada penambang ilegal. Mereka bekerja untuk mencari nafkah bagi keluarga di tengah minimnya lapangan pekerjaan,” ujar Patih Herman.

Ia menjelaskan, dalam beberapa tahun terakhir banyak perusahaan di sektor pertambangan dan perkebunan yang mengurangi aktivitas operasionalnya sehingga berdampak pada berkurangnya kesempatan kerja bagi masyarakat.

Karena itu, keberadaan WPR dan IPR dinilai menjadi solusi penting agar masyarakat dapat bekerja secara legal dan memperoleh rasa aman.

Patih Herman menyebutkan, sejumlah daerah di Kalimantan Tengah telah lebih dulu mengajukan dan menetapkan WPR, di antaranya Murung Raya, Katingan, Gunung Mas, Pulang Pisau, dan Kapuas. Bahkan, menurut informasi yang diterimanya, Kabupaten Seruyan dan Barito Selatan juga tengah berproses.

“Barito Utara memang masih perlu mengejar ketertinggalan ini. Harapan kami pemerintah daerah segera mengusulkan WPR agar masyarakat memiliki legitimasi dan rasa aman dalam bekerja,” katanya.

Selain itu, ia juga mengingatkan agar persoalan kawasan hutan tidak menjadi hambatan dalam pengurusan izin pertambangan rakyat.

Menurutnya, sebagian besar wilayah Barito Utara masih berstatus kawasan hutan, sehingga perlu dikaji secara matang agar penetapan WPR nantinya benar-benar dapat diakses dan dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Jangan sampai WPR sudah ditetapkan, tetapi masyarakat tetap tidak bisa mengaksesnya karena terkendala status kawasan. Ini yang harus kita perjuangkan bersama,” tegasnya.

Fraksi Partai Demokrat, lanjut Patih Herman, siap mengawal proses pengusulan WPR dan IPR hingga ke pemerintah pusat, termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Komisi XII DPR RI.

“Kami siap mengawal dan memperjuangkan aspirasi masyarakat penambang tradisional agar memperoleh kepastian hukum dan dapat bekerja secara legal,” pungkasnya.

RDP tersebut dipimpin Ketua DPRD Barito Utara Hj. Mery Rukaini, M.IP didampingi Wakil Ketua I H. Benny Siswanto dan Wakil Ketua II Hj. Henny Rosgiaty Rusli, serta dihadiri 15 anggota DPRD lainnya.

Turut hadir dalam rapat tersebut Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Barito Utara Bahrum F. Girsang, Kepala DPMPTSP Syahmiludin A. Surapati, Kabid Tata Ruang PUPR Patria, Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, unsur Forkopimda, perwakilan masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta Persatuan Wartawan Barito Utara.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *