Tiga Kasus Narkoba Dibongkar, Polres Barito Utara Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto bersama jajaran dan unsur terkait saat menyaksikan pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi hasil pengungkapan tiga kasus narkotika di Aula Argawina Jagratara Polres Barito Utara, Rabu (26/8/2026).
banner 468x60

MUARA TEWEH – Polres Barito Utara memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tiga perkara tindak pidana narkotika yang ditangani Satresnarkoba pada Juni dan Juli 2026.

Pemusnahan berlangsung di Aula Argawina Jagratara Polres Barito Utara, Rabu (26/8/2026), dan turut disaksikan unsur Forkopimda, Kejaksaan Negeri Muara Teweh, Pengadilan Negeri Muara Teweh, Lapas Muara Teweh, instansi terkait serta insan pers.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dari tiga perkara tersebut, polisi mengamankan 70,59 gram sabu secara bruto serta empat butir ekstasi. Setelah sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 55,09 gram sabu dan 0,71 gram ekstasi (inex).

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K. mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Barito Utara.

“Ini bukti nyata bahwa kita memerangi narkoba. Kita sudah berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah Polres Barito Utara,” ujar Singgih.

Kasat Resnarkoba Polres Barito Utara IPTU Virza Nur Adha, S.Tr.K. menjelaskan, tiga laporan polisi tersebut melibatkan empat tersangka.

“Perkara pertama diungkap pada 12 Juni 2026 di Jalan Wira Praja, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah. Polisi mengamankan seorang tersangka dengan barang bukti dua paket sabu seberat bruto 10,08 gram,” jelasnya.

Perkara kedua diungkap pada 16 Juli 2026 di Jalan Tumenggung Surapati, Kecamatan Teweh Tengah. Dari perkara ini diamankan seorang tersangka dengan empat bungkus plastik berisi kristal diduga sabu seberat bruto 19,03 gram.

“Sementara perkara ketiga diungkap pada 22 Juli 2026 di Jalan Teratai, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah. Polisi mengamankan dua tersangka dengan barang bukti sabu seberat bruto 41,48 gram dan empat butir ekstasi,” katanya.

Diperkirakan Selamatkan 705 Jiwa
Dari total barang bukti 70,59 gram sabu tersebut, polisi memperkirakan nilai ekonominya mencapai Rp105.885.000, dengan asumsi harga peredaran gelap Rp1,5 juta per gram.

Sedangkan berdasarkan asumsi satu gram sabu dapat digunakan oleh 10 orang, pengungkapan tiga perkara tersebut diperkirakan dapat mencegah sekitar 705 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Kalau kita asumsi kembali satu gram sabu dapat digunakan 10 orang, maka diperkirakan kita telah menyelamatkan 705 jiwa atau masyarakat,” kata Kapolres.

Polres Barito Utara juga mencatat sepanjang Januari hingga Agustus 2026, Satresnarkoba telah mengungkap 18 kasus tindak pidana narkotika dengan 21 tersangka.

Dari jumlah tersebut, 20 tersangka merupakan laki-laki dan satu perempuan. Barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 482,92 gram sabu dan lima butir ekstasi.

IPTU Virza menegaskan, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami sebisa mungkin dan semaksimal mungkin berusaha untuk mengungkap yang besar. Kalau ada informasi dari teman-teman media maupun masyarakat, bisa disampaikan kepada kami untuk tujuan kita bersama,” ujarnya.

Polres Barito Utara mengajak masyarakat ikut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Kapolres menegaskan, pemberantasan narkoba membutuhkan sinergi antara kepolisian, pemerintah, media dan masyarakat agar Kabupaten Barito Utara terbebas dari ancaman peredaran narkotika.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *