PALANGKA RAYA – Aktivitas PT Nusa Persada Resources (NPR) di area Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) berdasarkan SK Nomor 281 kembali mendapat sorotan dari masyarakat Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara.
Sorotan tersebut disampaikan Prianto bin Samsuri, tokoh muda masyarakat Desa Karendan yang mengaku memiliki dan menguasai ladang berpindah secara turun-temurun di wilayah yang masuk dalam area IUP PT NPR.
Prianto meminta agar persoalan hak atas tanah dan pemberian tali asih kepada masyarakat yang diklaim memiliki hak dapat diselesaikan terlebih dahulu sebelum aktivitas perusahaan berjalan lebih jauh.
“Tidak semestinya kegiatan dilakukan sebelum persoalan hak atas tanah dan pemberian tali asih kepada pemegang hak yang sah diselesaikan. Jangan sampai kegiatan pertambangan berjalan lebih cepat daripada penyelesaian hak masyarakat,” tegas Prianto, Selasa (15/9/2026).
Menurut Prianto, persoalan pemberian tali asih untuk lahan sekitar 140 hektare masih menjadi bagian dari persoalan yang dipersoalkan masyarakat. Ia juga menyebut terdapat persoalan terkait ganti rugi tanam tumbuh yang menurutnya belum seluruhnya terselesaikan.
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya telah terdapat proses hukum terkait sengketa lahan antara warga Karendan dan PT NPR. Perkara tersebut tercatat pernah diperiksa di Pengadilan Negeri Muara Teweh dan kemudian berlanjut ke proses hukum pada tingkat berikutnya.
Prianto menilai keberadaan proses hukum tersebut perlu menjadi pertimbangan seluruh pihak agar penyelesaian persoalan hak masyarakat dapat dilakukan secara hati-hati.
“Semua pihak harus sama-sama menghargai hukum yang sedang berproses, mulai dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung, termasuk proses Peninjauan Kembali. Keberadaan proses hukum tersebut semestinya menjadi alasan bagi seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak mengambil langkah yang berpotensi memperumit sengketa,” ujarnya.
Ia juga menyoroti adanya klaim tumpang tindih antara wilayah IUP PT NPR dengan kawasan yang sebelumnya dikaitkan dengan IUPHHK-HA PT Wana Inti Kahuripan Intiga dan PT Astral Byna.
Persoalan tata kelola kawasan dan hak atas lahan tersebut, menurut Prianto, membutuhkan keterlibatan pemerintah agar kepentingan investasi dan hak masyarakat dapat ditempatkan dalam kerangka hukum yang berlaku. Prianto juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.
“Ini adalah bom waktu. Jangan sampai persoalan ini justru digunakan untuk memecah belah masyarakat hukum adat setempat. Kami tidak menolak pembangunan maupun investasi. Namun, kegiatan usaha harus berjalan dengan menghormati hak masyarakat dan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menegaskan akan terus menempuh upaya hukum untuk mempertahankan apa yang disebutnya sebagai hak atas tanah yang telah dikuasai secara turun-temurun.
“Kami akan terus melakukan upaya hukum untuk mempertahankan hak atas tanah yang sudah kami kuasai secara turun-temurun,” tambah Prianto.
Sebelumnya, persoalan PPKH 281 PT NPR juga telah menjadi sorotan sejumlah pihak yang mempertanyakan mekanisme pemberian tali asih kepada masyarakat yang mengklaim memiliki hak atas lahan.
Prianto berharap pemerintah pusat dan instansi terkait dapat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut, termasuk dalam penyelesaian sengketa agraria, aktivitas pertambangan serta pengelolaan kawasan hutan.
“Pemerintah memiliki posisi penting untuk memastikan konflik agraria, kepentingan pertambangan, dan pengelolaan kawasan hutan tidak saling bertabrakan. Jangan sampai kegiatan pertambangan berjalan lebih cepat daripada penyelesaian hak masyarakat,” tegas Prianto.
Ia meminta Presiden, Menteri ESDM, Kapolri, Ketua DPR RI, Jaksa Agung serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) turut memperhatikan persoalan tersebut.
Perpres Nomor 5 Tahun 2025 memang mengatur penertiban kawasan hutan, termasuk penanganan tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan dan kegiatan lain di dalam kawasan hutan.
Sementara itu, Kabarmuarateweh.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT NPR, pemerintah daerah, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai aktivitas di area PPKH SK 281 serta proses penyelesaian hak masyarakat.








