Asisten Administrasi Umum Hj. Sunarti mewakili Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menghadiri Rapat Koordinasi dan Pemantauan Tindak Lanjut Penertiban Aset Barang Milik Daerah (BMD) yang digelar di Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (12/8/2025).
Kegiatan ini diselenggarakan untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam upaya penertiban, pengamanan, dan percepatan sertifikasi aset milik pemerintah daerah di wilayah Kalimantan Tengah, dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan perangkat daerah terkait.
Dalam sambutannya, Hj. Sunarti menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada KPK melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III atas dukungan dan pendampingan yang telah diberikan, khususnya dalam pencegahan korupsi di sektor manajemen BMD.
“Salah satu tujuan utama pencegahan korupsi di sektor ini adalah memastikan pengelolaan aset daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan efisien,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Hj. Sunarti menjelaskan bahwa pengamanan BMD, khususnya aset tanah, dilakukan melalui tiga langkah strategis seperti pencatatan tanah dalam daftar inventaris BMD dan pembuatan dokumen kepemilikan, pemasangan tanda batas atau papan nama pada aset daerah, penerbitan sertifikat tanah atas nama pemerintah daerah melalui BPN.
“Harapan kami, melalui pembahasan rencana tindak lanjut ini dapat terbangun komitmen dan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, instansi terkait, dan BPN, sehingga permasalahan tanah milik daerah dapat terselesaikan dengan baik,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil ATR/BPN Kalteng, Fitriayani Hasibuan, menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung percepatan sertifikasi aset milik pemerintah kabupaten/kota dan provinsi. Target sertifikasi tahun 2025 sebanyak 1.427 bidang tanah, terdiri dari 1.302 bidang untuk pemerintah kabupaten/kota dan 125 bidang untuk pemerintah provinsi. Hingga saat ini, capaian sertifikasi baru mencapai 381 bidang atau 27 persen.
Beberapa daerah bahkan masih mencatat capaian 0 persen, di antaranya Kota Palangka Raya, Kabupaten Barito Timur, dan Kabupaten Lamandau. Fitriayani mengingatkan bahwa perubahan objek sertifikasi hanya dapat dilakukan hingga akhir Agustus 2025.
“Kami mendorong kepala kantor pertanahan di kabupaten/kota agar lebih proaktif, bahkan langsung berkoordinasi dengan bupati atau sekretaris daerah,” tegasnya.
Rapat ini dihadiri secara langsung oleh Kepala BKAD Prov. Kalteng Syahfiri, Plt. Inspektur Prov. Kalteng Eko Sulistiono, serta pejabat terkait lainnya. KASATGAS Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK Maruli Tua turut mengikuti secara virtual. Seluruh BKAD, Inspektorat, dan OPD terkait di tingkat kabupaten/kota se-Kalteng juga hadir melalui zoom meeting.








