DPRD Barito Utara Desak PT NPR Hadir Klarifikasi, Tuntut Penyelesaian Sengketa Lahan Warga Karendan dan Muara Pari

Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, memimpin Rapat Dengar Pendapat bersama Pemkab Barito Utara dan warga dari Desa Karendan serta Desa Muara Pari di ruang rapat DPRD Muara Teweh, Senin (6/10/2025). Rapat membahas pembebasan lahan oleh PT NPR yang belum terselesaikan.
banner 468x60

Muara Teweh, Kabarmuarateweh.com – Sengketa lahan antara masyarakat di Kecamatan Lahei dengan perusahaan tambang batu bara PT Nusa Persada Resort (NPR) mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara.

Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat DPRD Barito Utara pada Senin (6/10/2025), dewan menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian persoalan tersebut agar hak masyarakat tidak diabaikan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, serta dihadiri oleh Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Barito Utara, Arson, S.T., M.Eng, Camat Lahei Anwar Sadat, dan sejumlah perwakilan masyarakat pemilik lahan dari Desa Karendan dan Desa Muara Pari.

Namun, pihak perusahaan PT NPR tidak hadir meski telah menerima undangan resmi dari DPRD. Hal ini memicu kekecewaan masyarakat dan anggota dewan yang hadir.

“Kami menyayangkan ketidakhadiran pihak PT NPR. Padahal kehadiran mereka penting untuk memberikan klarifikasi langsung agar masalah ini tidak berlarut-larut,” ujar Hj. Henny Rosgiaty Rusli.

Salah satu pemilik lahan, Hison, mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada kejelasan terkait proses pembebasan lahan yang dilakukan perusahaan. Ia bahkan mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pembicaraan soal tanah miliknya yang kini sudah digunakan untuk aktivitas perusahaan tambang.

“Kami merasa dirugikan karena lahan kami diambil tanpa ada kesepakatan yang jelas. Sudah sebelas bulan sejak 2024 tidak ada penyelesaian. Kami berharap pemerintah bisa membantu mengungkap persoalan ini, termasuk dugaan adanya mafia tanah,” tegas Hison.

Menurut warga, aktivitas perusahaan yang berbasis di Kutai Barat, Kalimantan Timur, telah meluas hingga ke wilayah perbatasan Kalimantan Tengah, tepatnya di Desa Karendan dan Muara Pari, Kecamatan Lahei. Hal itu menimbulkan keresahan karena batas wilayah dan hak kepemilikan tanah warga menjadi kabur.

Menyikapi hal ini, DPRD Barito Utara berjanji akan memanggil ulang pihak perusahaan PT NPR untuk hadir dalam rapat lanjutan. DPRD menilai, persoalan ini bukan sekadar sengketa lahan, tetapi menyangkut tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat lokal.

“DPRD tidak akan tinggal diam. Kami akan kawal kasus ini sampai ada penyelesaian yang adil. Perusahaan harus bertanggung jawab secara hukum dan moral,” tegas Hj. Henny.

Ia menambahkan, keterlibatan perusahaan tambang di wilayah perbatasan harus diiringi dengan komunikasi terbuka dan penghormatan terhadap hak-hak warga lokal. Pemerintah daerah, lanjutnya, perlu memperkuat koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta aparat hukum agar proses mediasi berjalan objektif dan transparan.

Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Barito Utara, Arson, S.T., M.Eng, menyampaikan bahwa pihaknya siap melakukan langkah verifikasi di lapangan bersama instansi terkait. Pemerintah daerah akan menelusuri kejelasan status lahan yang disengketakan serta meneliti apakah perusahaan memiliki izin resmi di wilayah tersebut.

“Kami akan melakukan verifikasi faktual. Pemerintah daerah harus memastikan bahwa semua aktivitas perusahaan tambang di wilayah Barito Utara memiliki izin yang sah dan tidak merugikan masyarakat,” ucap Arson.

DPRD Barito Utara menilai bahwa penyelesaian sengketa seperti ini tidak boleh hanya berakhir pada mediasi tertutup. Masyarakat berhak mendapatkan transparansi dan kepastian hukum terkait tanah mereka.

Selain itu, DPRD juga mengingatkan agar perusahaan besar yang beroperasi di wilayah Barito Raya tidak abai terhadap tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR).

“Kehadiran investasi harus memberi manfaat bagi daerah, bukan malah menimbulkan masalah. Kami ingin ada keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan keadilan sosial,” tegas Hj. Henny Rosgiaty Rusli menutup rapat.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *