PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menekankan pentingnya profesionalisme, integritas, dan pemahaman regulasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Penegasan tersebut disampaikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Herson B. Aden, saat membuka Kegiatan Asistensi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Aula Jayang Tingang, Kamis (20/11/2025).
Dalam sambutan mewakili Plt. Sekda Provinsi Kalteng Leonard S. Ampung, Herson menjelaskan bahwa peran PPTK sangat menentukan keberhasilan pembangunan daerah.
“Pengadaan barang/jasa bukan sekadar administrasi. Ini menyangkut kualitas pembangunan. PPTK harus memahami regulasi, bekerja tepat waktu, dan mengedepankan integritas,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 yang mewajibkan PPTK memahami tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan menguasai Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Lebih lanjut, Herson menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan harus dilaksanakan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan tidak boleh dipengaruhi pihak tertentu.
“Tidak ada titipan dari gubernur, wakil gubernur, atau siapa pun. Jangan sampai ada yang mengatasnamakan pejabat. Kita bekerja untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan individu,” ujarnya.
Kegiatan asistensi ini diharapkan mampu meningkatkan kemampuan teknis PPTK dan meminimalisir potensi permasalahan hukum.
Dalam laporannya, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Suharno, menyampaikan bahwa pelatihan ini digelar untuk memperkuat pemahaman regulasi terbaru dan memperjelas tanggung jawab PPTK dalam setiap tahapan pengadaan.
Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri, serta para PPTK dari seluruh perangkat daerah Provinsi Kalteng.








