MUARA TEWEH – Dugaan tidak dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) kepada salah satu karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Barito Utara menuai perhatian serius dari legislatif daerah.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Barito Utara, Tajeri, menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sorotan tersebut muncul setelah adanya laporan dugaan bahwa salah satu karyawan di perusahaan perkebunan sawit PT Antang Ganda Utama yang beroperasi di Desa Sikan, Kecamatan Montallat, Barito Utara, belum menerima THR menjelang Hari Raya Idulfitri.
“THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja. Jika benar ada karyawan yang tidak menerima haknya, tentu hal ini sangat memprihatinkan,” ujar Tajeri, Jumat (13/3/2026).
Ia menegaskan bahwa DPRD Barito Utara akan menindaklanjuti persoalan tersebut apabila laporan resmi dari karyawan benar-benar disampaikan kepada pihaknya.
Menurutnya, DPRD membuka ruang bagi para pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi untuk menyampaikan laporan secara resmi agar dapat diproses lebih lanjut.
“Silakan para karyawan yang tidak menerima THR membuat surat laporan resmi ke DPRD Barito Utara. Kami siap meneruskan laporan tersebut ke Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa aturan mengenai THR telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang mewajibkan perusahaan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Selain itu, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan namun kurang dari satu tahun tetap berhak mendapatkan THR secara proporsional.
Apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, termasuk denda dan sanksi administratif.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Antang Ganda Utama belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
DPRD Barito Utara menegaskan akan terus mengawal persoalan ini guna memastikan perusahaan yang beroperasi di daerah tetap mematuhi aturan ketenagakerjaan dan memenuhi hak-hak pekerja.








