Bupati Barito Utara Siapkan Solusi Tambang Rakyat Berizin, Dorong Pembentukan WPR untuk Masyarakat

Bupati Barito Utara H. Shalahuddin saat memberikan keterangan terkait rencana pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi bagi masyarakat penambang di Barito Utara, Rabu (20/5/2026). (Dok. Pribadi).
banner 468x60

MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara mulai menyiapkan solusi terkait aktivitas pertambangan emas masyarakat pasca penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan aparat penegak hukum di wilayah setempat.

Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, mengatakan pemerintah daerah telah memanggil sejumlah dinas teknis guna membahas pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar masyarakat dapat melakukan aktivitas pertambangan secara legal dan tetap memperhatikan aspek lingkungan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Hal tersebut disampaikan Bupati Barito Utara saat ditemui di Kantor Bupati Barito Utara, Rabu (20/5/2026) sore.

“Saya sudah panggil tadi dari PUPR dan tata ruang. Saya minta nanti harus ada WPR, Wilayah Pertambangan Rakyat, di beberapa wilayah kecamatan,” ujar H. Shalahuddin.

Menurutnya, pemerintah daerah ingin masyarakat tetap dapat bekerja dan mencari penghasilan, namun aktivitas pertambangan harus memiliki izin resmi agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kerusakan lingkungan.

Ia menjelaskan, nantinya wilayah tambang rakyat yang legal akan memperhatikan berbagai aspek penting, mulai dari status kawasan hingga dokumen lingkungan hidup.

“Kalau berizin, pertama dilihat dulu kawasannya. Kalau masuk kawasan hutan produksi tentu harus ada izin pinjam pakai kawasan. Berikutnya yang tidak kalah penting adalah dampak lingkungannya,” jelasnya.

Bupati menegaskan bahwa aktivitas tambang emas memiliki risiko pencemaran lebih tinggi dibandingkan pertambangan batu bara karena penggunaan merkuri yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.

“Tambang emas itu ada merkuri yang sangat berbahaya bagi lingkungan. Karena itu nanti harus jelas pengelolaannya, termasuk AMDAL atau analisis dampak lingkungannya,” katanya.

Dengan adanya WPR dan legalitas yang jelas, pemerintah berharap masyarakat tetap dapat bekerja secara aman dan nyaman tanpa harus berhadapan dengan persoalan hukum.

“Kalau legal, dari sisi kawasan jelas, lingkungan juga diperhatikan, sehingga kita bisa mencari risiko yang paling kecil dan masyarakat tetap bisa bekerja,” tambahnya.

Bupati juga mengungkapkan bahwa dirinya telah berdiskusi langsung dengan Kapolres Barito Utara terkait penanganan aktivitas PETI di daerah tersebut.

“Saya juga sudah diskusi dengan Pak Kapolres. Harapan saya penanganannya tetap lebih persuasif,” tutup H. Shalahuddin.

Sebelumnya, Polres Barito Utara melakukan penertiban aktivitas PETI di kawasan KM 7 Jalan Negara Muara Teweh–Banjarmasin dan menyita sejumlah alat tambang ilegal sebagai bentuk penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *