Perjuangkan Kepastian Lahan Warga, Anggota DPRD Barito Utara H. Parmana Setiawan Soroti Tumpang Tindih Kawasan Hutan

H. Parmana Setiawan saat menyampaikan pandangan terkait pentingnya revisi batas kawasan hutan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
banner 468x60

MUARA TEWEH – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara dari Fraksi PKB, H. Parmana Setiawan, menyoroti persoalan tumpang tindih kawasan hutan yang dinilai masih menjadi hambatan serius bagi masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas lahan.

Hal tersebut disampaikannya pada Kamis (15/1/2026), menyusul dorongan pemerintah daerah bersama DPRD untuk mempercepat revisi batas kawasan hutan ke pemerintah pusat.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Menurut Parmana, banyak lahan permukiman, pertanian, hingga fasilitas umum yang telah lama dimanfaatkan masyarakat justru masih tercatat sebagai kawasan hutan negara. Kondisi ini berdampak langsung pada terbatasnya akses masyarakat terhadap program pembangunan.

“Persoalan ini harus segera diselesaikan karena menyangkut hak masyarakat. Tanpa kepastian hukum, warga akan terus mengalami kesulitan dalam mengembangkan usaha maupun mengakses bantuan pemerintah,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa DPRD Barito Utara mendukung penuh langkah Pemerintah Kabupaten dalam memperjuangkan revisi batas kawasan hutan, dengan pendekatan yang berbasis data serta melibatkan masyarakat secara langsung.

Lebih lanjut, Parmana juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kelestarian lingkungan, sehingga kebijakan yang diambil tidak merugikan salah satu pihak.

“Kita ingin solusi yang adil. Masyarakat mendapatkan kepastian hukum, namun kelestarian hutan juga tetap terjaga,” tegasnya.

Dengan adanya revisi batas kawasan hutan yang lebih akurat, diharapkan konflik lahan dapat diminimalisir, serta membuka peluang pembangunan dan investasi yang berkelanjutan di Barito Utara.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *