PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran secara resmi mengukuhkan kepengurusan baru DPD ABPEDNAS Provinsi Kalimantan Tengah Masa Bakti 2025–2030, Jumat (21/11/2025) di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng. Pengukuhan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat peran BPD sebagai mitra strategis pemerintahan desa.
Dalam arahannya, Gubernur menekankan bahwa desentralisasi pembangunan harus dimulai dari desa, karena desa merupakan akar kekuatan ekonomi dan sosial masyarakat.
“Desa adalah fondasi daerah. Jika desa kuat, Kalimantan Tengah akan semakin maju dan berdaya saing,” tegas Gubernur.
Gubernur berharap ABPEDNAS menjadi ruang konsolidasi dan forum aspirasi bagi seluruh anggota BPD. Ia menegaskan pentingnya transparansi dana desa, partisipasi masyarakat, serta pengawasan yang efektif.
“Pengurus BPD harus adaptif, inovatif, dan mampu mengawal kebijakan desa dengan prinsip akuntabilitas,” ujarnya.
Kepada para pengurus baru, Gubernur berpesan agar jabatan jangan hanya dipandang sebagai posisi struktural.
“Ini amanah pengabdian. Jalankan dengan hati dan integritas,” tuturnya.
Staf Ahli Jaksa Agung RI, Sarjono Turin, menyambut baik pengukuhan ini sebagai langkah strategis memperkuat program pengawasan dana desa melalui sistem real-time monitoring dan “Jaga Desa”.
Program tersebut sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yakni membangun Indonesia dari desa untuk menekan kemiskinan dan memperluas akses ekonomi rakyat.
“Peran BPD sangat strategis untuk mendukung tata kelola desa yang bersih dan akuntabel,” ucapnya.
Ketua DPP ABPEDNAS Indra Utama menyampaikan bahwa saat ini struktur DPC di Kalimantan Tengah telah terbentuk di 9 kabupaten, dan pihaknya menargetkan terbentuk lengkap di seluruh kabupaten/kota tahun depan.
“Kami siap bermitra dengan Pemprov Kalteng, Kejaksaan, serta seluruh pemangku kepentingan demi desa yang kuat,” ujar Indra.








