Barito Utara Siapkan Pembangunan Besar, Bupati Shalahuddin Sosialisasikan Pelebaran Jalan dan Pengadaan Lahan

Bupati Barito Utara H. Shalahuddin saat menyampaikan sosialisasi rencana pelebaran jalan dan pengadaan tanah kepada masyarakat di Aula C Setda Barito Utara. (Foto: Istimewa).
banner 468x60

MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara mulai mematangkan rencana pembangunan infrastruktur skala besar di Kota Muara Teweh melalui program pelebaran sejumlah ruas jalan utama. Langkah ini disosialisasikan langsung kepada masyarakat oleh Bupati Barito Utara H. Shalahuddin dalam kegiatan sosialisasi pengadaan tanah yang digelar di Aula C Setda Barito Utara, Senin (12/1/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah mendapatkan dukungan anggaran pembangunan sekitar Rp3,2 triliun yang akan digunakan untuk mempercepat berbagai program prioritas pembangunan di daerah.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Menurutnya, alokasi anggaran tersebut menjadi peluang besar bagi Barito Utara untuk meningkatkan kualitas infrastruktur, terutama di kawasan perkotaan Muara Teweh yang terus berkembang.

“Anggaran pembangunan yang masuk ke Barito Utara tahun ini cukup besar, sekitar Rp3,2 triliun. Dana ini akan digunakan untuk mendukung pembangunan strategis yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” ungkap Shalahuddin.

Beberapa ruas jalan yang menjadi prioritas pelebaran antara lain Jalan Yetro Sinseng, Jalan Pramuka, Jalan Imam Bonjol, dan Jalan Ahmad Yani. Pelebaran jalan tersebut diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas serta meningkatkan konektivitas antarwilayah di dalam kota.

Selain program pelebaran jalan, pemerintah daerah juga merencanakan pengembangan kawasan waterfront city di sepanjang tepian Sungai Barito. Proyek ini dirancang sebagai kawasan publik sekaligus ruang terbuka yang dapat mendorong aktivitas ekonomi dan pariwisata kota.

Bupati menegaskan bahwa dalam proses pengadaan lahan yang terdampak pembangunan, pemerintah akan mengedepankan prinsip transparansi dan keadilan bagi masyarakat.

Ia memastikan bahwa nilai ganti rugi tanah dan bangunan akan ditentukan oleh penilai independen (appraisal) yang memiliki kewenangan profesional, sehingga prosesnya objektif dan tidak merugikan warga.

“Penentuan nilai ganti rugi tidak dilakukan pemerintah secara sepihak. Semua akan dihitung oleh konsultan penilai independen sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Sosialisasi tersebut juga dihadiri oleh Asisten III Setda Barito Utara H. Yaser Arapat, Kepala Dinas PUPR M. Iman Topik, Kepala Dinas Perkimtan H. Junaidi, perwakilan Badan Pertanahan, serta masyarakat yang lahannya masuk dalam rencana pembangunan.

Pemerintah Kabupaten Barito Utara berharap melalui komunikasi yang terbuka dengan masyarakat, seluruh proses pembangunan dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi kemajuan Kota Muara Teweh serta kesejahteraan masyarakat di masa depan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *