MUARA TEWEH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pembentukan produk hukum daerah melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah.
Kegiatan yang dilaksanakan di Palangka Raya pada Selasa (27/1/2026) ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara lembaga legislatif daerah dengan instansi vertikal di bidang hukum.
Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Ketua DPRD Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini, bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, dengan nomor kesepakatan 01/BA-DPRD/2026 dan W.17.HH.04.05-5.
Ketua DPRD Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas produk hukum daerah agar lebih terarah, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Penandatanganan MoU ini adalah langkah strategis untuk memastikan setiap regulasi yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD memiliki tanggung jawab besar dalam menghadirkan peraturan daerah yang tidak hanya berkualitas secara administratif, tetapi juga berdampak nyata terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap proses penyusunan Raperda dapat berjalan lebih profesional, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.
Lebih lanjut, Mery Rukaini juga berharap sinergi antara DPRD Barito Utara dan Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah dapat terus terjalin secara berkelanjutan, guna mendorong terciptanya regulasi daerah yang semakin berkualitas dan berpihak kepada masyarakat.
“Pada akhirnya, seluruh kebijakan yang dihasilkan harus benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Barito Utara,” tegasnya.
Kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat sistem pembentukan peraturan daerah, mulai dari penyusunan naskah akademik, pembahasan Raperda, hingga integrasi sistem dokumentasi hukum daerah ke dalam jaringan nasional.








