PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dalam rangka memperkuat pembentukan produk hukum daerah dan pembinaan hukum.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD Barito Utara ke Palangka Raya, Selasa (27/1/2026).
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua DPRD Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini, dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor. Nota Kesepahaman tersebut tercatat dengan Nomor: 01/BA-DPRD/2026 dan Nomor: W.17.HH.04.05-5.
Ketua DPRD Barito Utara, Mery Rukaini, menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas produk hukum daerah agar lebih terarah, sistematis, dan berkelanjutan.
“Nota Kesepahaman ini menjadi payung hukum bagi DPRD dan Kanwil Kemenkum Kalteng dalam melaksanakan kerja sama yang lebih profesional, khususnya dalam pembentukan peraturan daerah,” ujarnya.
Adapun ruang lingkup kerja sama mencakup fasilitasi pembentukan peraturan daerah, penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), penyusunan naskah akademik, pembahasan Raperda, hingga pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang terintegrasi secara nasional.
Selain penandatanganan MoU, rombongan DPRD Barito Utara juga melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pihak Kanwil Kemenkum Kalteng guna memperkuat pemahaman teknis serta memastikan implementasi kerja sama berjalan efektif.
Melalui kerja sama ini, DPRD Barito Utara berharap pembentukan regulasi daerah ke depan semakin berkualitas, selaras dengan peraturan perundang-undangan, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.








