MUARA TEWEH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah perusahaan tambang batu bara guna membahas kondisi jalan kabupaten serta dampaknya terhadap kesehatan masyarakat, Kamis (22/1/2026).
RDP yang berlangsung di ruang rapat DPRD Barito Utara tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, dan dihadiri anggota dewan, perwakilan pemerintah daerah, serta pihak perusahaan tambang.
Adapun perusahaan yang hadir dalam rapat tersebut antara lain PT Batubara Duaribu Abadi, PT Barito Bangun Nusantara, dan PT Batara Perkasa.
Fokus utama pembahasan adalah penggunaan Jalan Kabupaten KM 30 yang selama ini dimanfaatkan sebagai jalur hauling angkutan batu bara. DPRD menilai aktivitas tersebut berdampak signifikan terhadap kerusakan infrastruktur jalan, keselamatan pengguna jalan, serta kesehatan masyarakat akibat debu batu bara.
Dalam forum tersebut, Anggota DPRD Barito Utara dari Fraksi PDIP, H. Taufik Nugraha, menegaskan bahwa aktivitas hauling batu bara di jalan umum harus segera dievaluasi secara menyeluruh.
“Penggunaan jalan umum untuk aktivitas hauling ini tidak bisa terus dibiarkan. Perusahaan harus segera beralih ke jalan khusus tambang agar tidak merugikan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya tanggung jawab perusahaan dalam menjaga lingkungan, khususnya dalam pengendalian debu yang berpotensi mengganggu kesehatan warga di sepanjang jalur angkutan.
Menurutnya, langkah konkret seperti percepatan pembangunan jalan hauling khusus serta perbaikan jalan yang telah terdampak harus segera dilakukan oleh perusahaan.
“Kami di DPRD akan terus mengawal persoalan ini. Kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama, baik dari sisi keselamatan, kesehatan, maupun kenyamanan,” pungkasnya.
DPRD berharap melalui RDP ini, seluruh pihak dapat menemukan solusi terbaik agar aktivitas investasi tetap berjalan tanpa mengabaikan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat Barito Utara.








