Gugatan Jimmy-Inri “Tipis” di MK: Antara Ambisi, Celah Hukum, dan Realitas Politik

Ilustrasi Deppsek Ai
banner 468x60

Di meja Mahkamah Konstitusi, angka adalah hukum pertama. Selisih 4% dalam PSU Pilkada Barito Utara adalah dinding tinggi yang dibangun oleh Pasal 158 UU 10/2016. Untuk kabupaten dengan jumlah penduduk seperti Barito Utara, ambang batasnya jelas: 2%. Lewat dari itu, pintu sengketa hasil secara formil nyaris tertutup rapat.

Namun, hukum punya lorong-lorong kecil. Salah satunya: politik uang. Seperti yang diatur dalam ketentuan pidana dan diakui banyak pakar hukum, praktik politik uang bisa menjadi alasan terpisah dari sekadar selisih suara. Artinya, bila ada bukti kuat, MK bisa menimbang substansi pelanggaran, bukan hanya angka di kertas rekapitulasi.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Masalahnya, bukti “kuat” di sini bukan sekadar cerita di warung kopi atau video viral yang kabur. Ia harus konkret, terukur, dan meyakinkan majelis hakim sebuah beban pembuktian yang nyaris seberat menggulingkan tembok itu sendiri.

Dulu Legowo, Kini Menantang

Pasangan Jimmy–Inri pernah memberi sinyal legowo demi stabilitas masyarakat. Kini, mereka melangkah ke MK dengan bendera konfrontasi. Publik tentu ingat, dan memori politik semacam ini tak mudah dihapus. Seperti kata pengamat hukum Rusdi Agus Susanto, langkah ini ibarat “menjilat ludah sendiri” keras, tapi sulit dibantah.

Memeras Sisa Modal Politik

Realitasnya, gugatan ini juga bisa dibaca sebagai strategi mempertahankan panggung. Di luar ruang sidang, narasi “perjuangan belum selesai” bisa memobilisasi simpati. Namun di ruang sidang MK, narasi saja tak mampu membengkokkan pasal.

Jalan Sempit Penuh Ranjau

Mengandalkan politik uang sebagai dasar gugatan ibarat melewati lorong sempit penuh ranjau. Peluang ada, tapi kecil, dan setiap langkah butuh bukti yang meledak kuat di hadapan hakim. Tanpa itu, gugatan ini hanya menambah panjang daftar drama pilkada Barito Utara dua kali PSU dan kini sengketa yang peluangnya terhitung di jari.

Kesimpulannya, hak konstitusional untuk menggugat harus dihormati. Tetapi publik berhak bertanya: apakah ini benar demi menegakkan hukum, atau hanya perpanjangan ambisi pribadi? Demokrasi layak dibersihkan dari politik uang, tetapi ia juga layak dilindungi dari gugatan yang sekadar menjadi pertarungan ego.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *