MUARA TEWEH – Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh memutuskan empat warga Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, dinyatakan bebas demi hukum, meski majelis hakim menilai unsur tindak pidana dalam perkara dugaan perintangan kegiatan usaha pertambangan telah terbukti.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sugiannur, S.H., M.H. dalam sidang perkara Nomor 148/Pid.Sus-LH/2025/PN Mtw, Selasa (3 Februari 2026).
Empat terdakwa yang menjalani proses persidangan yakni Ahmad Yudan Baya alias Yudan, Muliadi alias Mul, Jalemo alias Pak Jalil, dan Dinsupendi alias Din.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Jaksa Penuntut Umum berhasil membuktikan unsur Pasal 162 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Minerba juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, terkait perbuatan merintangi kegiatan usaha pertambangan yang memiliki izin resmi.
Atas perbuatan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp50 juta kepada masing-masing terdakwa dengan ketentuan subsidair pidana kurungan selama 50 hari. Namun, karena para terdakwa telah menjalani masa penahanan selama kurang lebih 195 hari, majelis hakim menilai pidana subsidair tersebut telah terlampaui.
“Karena masa penahanan para terdakwa telah melebihi pidana subsidair, maka setelah putusan ini dibacakan, para terdakwa dinyatakan bebas demi hukum,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan terbuka.
Meski demikian, majelis hakim dalam pertimbangannya menegaskan bahwa tindakan para terdakwa dinilai tidak patut dan tidak seharusnya dilakukan, terutama terhadap kegiatan usaha yang telah mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Muara Teweh, majelis hakim juga memerintahkan pemusnahan sejumlah barang bukti berupa kayu bulat kecil, terpal, tanaman menjalar, serta karung berisi tulisan aksi. Sementara beberapa dokumen terkait pernyataan penguasaan tanah dikembalikan kepada saksi.
Sementara itu, Kuasa Hukum para terdakwa, Yohanes Lie, S.H., menyatakan menghormati putusan pengadilan dan menegaskan pihaknya akan melanjutkan upaya hukum melalui jalur perdata terkait penguasaan dan hak atas tanah.
“Perkara perdata saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Muara Teweh dengan Nomor 9/Pdt.G/2026/PN.Mtw dan 10/Pdt.G/2026/PN.Mtw,” ujarnya usai persidangan.
Diketahui sebelumnya, para terdakwa didakwa memasuki dan memblokade jalan hauling PT Sam Mining di Desa Muara Pari pada Juli 2025. Jaksa menilai aksi tersebut menyebabkan aktivitas pertambangan terhenti selama 13 hari dengan nilai kerugian perusahaan mencapai lebih dari Rp1,5 miliar.








