Dorong Ekonomi Kreatif, Dekranasda Barito Utara Amankan Hak Cipta Batik Daerah

Ketua Dekranasda Kabupaten Barito Utara, Hj. Maya Savitri Shalahuddin, menerima Sertifikat Pencatatan Hak Cipta dari Kementerian Hukum Republik Indonesia dalam kegiatan audiensi di Rumah Jabatan Bupati Barito Utara. (Dok: Mizwar/Anjas Diskominfosandi Barut)
banner 468x60

MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara terus memperkuat perlindungan karya lokal sebagai bagian dari pengembangan ekonomi kreatif dan UMKM. Komitmen tersebut ditandai dengan diterimanya Sertifikat Pencatatan Hak Cipta oleh Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Barito Utara, Hj. Maya Savitri Shalahuddin, dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Penyerahan sertifikat dilaksanakan dalam kegiatan audiensi dan penyerahan sertifikat pencatatan hak cipta yang berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Barito Utara, Muara Teweh, Selasa (3/1/2026). Sertifikat diserahkan langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Budi Haryono, S.H., M.Si.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dalam sambutannya, Budi Haryono menegaskan bahwa pencatatan hak cipta merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian serta perlindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, khususnya di bidang kerajinan dan industri kreatif daerah.

Sementara itu, sambutan Bupati Barito Utara yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara, Drs. Muhlis, menegaskan bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) menjadi pilar penting dalam pembangunan ekonomi kreatif dan penguatan UMKM di daerah.

Menurutnya, penyerahan sertifikat hak cipta dan desain industri batik daerah merupakan bentuk pengakuan negara atas kreativitas masyarakat Barito Utara. Dengan adanya perlindungan hukum, produk lokal diharapkan memiliki nilai tambah, daya saing, serta mampu menembus pasar yang lebih luas, baik nasional maupun internasional.

Ketua Dekranasda Kabupaten Barito Utara, Hj. Maya Savitri Shalahuddin, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum RI melalui Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Tengah atas fasilitasi pencatatan hak cipta tersebut. Ia menilai perlindungan kekayaan intelektual sebagai langkah penting dalam mendukung pengembangan Produk Unggulan Daerah (PUD), khususnya batik khas Barito Utara.

“Perlindungan hak cipta ini memberikan kepastian hukum sekaligus nilai ekonomi bagi produk kerajinan daerah. Ini menjadi motivasi bagi pelaku IKM dan industri kreatif untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas produk,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya pembinaan, inovasi, promosi, dan perlindungan hak cipta bagi pelaku industri kecil dan menengah sebagai upaya memperkuat perekonomian daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Adapun hak cipta yang dicatatkan merupakan desain batik khas Kabupaten Barito Utara yang mengangkat kekayaan budaya, kearifan lokal, serta identitas daerah. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya pelestarian warisan budaya melalui produk kriya dan fesyen daerah.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara, jajaran Dekranasda, Tim TP PKK, kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara, serta undangan terkait lainnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *