MUARA TEWEH — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini, M.IP., menegaskan pentingnya tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) sebagai salah satu sumber pendukung pembangunan daerah.
Hal ini disampaikan Mery saat memberikan pemaparan dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digelar di Gedung Pertemuan Umum Balai Antang Muara Teweh, Rabu (12/11/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Barito Utara H. Shalahuddin, S.T., M.T., Sekretaris Daerah Drs. Muhlis, M.AP., unsur Forkopimda, serta perwakilan berbagai perusahaan yang beroperasi di wilayah Barito Utara.
Dalam pemaparannya, Mery mengingatkan bahwa kewajiban perusahaan untuk memberikan kontribusi sosial sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
“Perda ini sudah kita sahkan sejak 10 tahun lalu, tepatnya 22 April 2015. Artinya, payung hukum sudah jelas. Tinggal bagaimana realisasinya agar tanggung jawab sosial perusahaan tidak hanya bersifat seremonial, tetapi benar-benar bermanfaat untuk masyarakat,” ujarnya.
Mery menambahkan bahwa berdasarkan ketentuan, setiap perusahaan wajib mengalokasikan minimal 3 persen dari keuntungan bersih setelah pajak untuk program tanggung jawab sosial dan lingkungan. Namun, dalam praktiknya, ia menilai masih banyak perusahaan yang belum maksimal menjalankan kewajiban tersebut.
“Beberapa perusahaan memang sudah melaksanakan, tetapi belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan. Kami berharap ini bisa ditingkatkan dan dilaporkan secara transparan,” tegasnya.
Ketua DPRD juga menyoroti pentingnya sinkronisasi antara perusahaan, pemerintah daerah, dan masyarakat agar program CSR dapat diarahkan pada kebutuhan yang paling mendesak, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
“Kita ingin bantuan dari perusahaan tidak seperti hadiah yang tidak jelas peruntukannya. Harus ada perencanaan bersama agar setiap rupiah dari CSR bisa membantu pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, Mery juga menyinggung masalah keselamatan masyarakat di sekitar jalur tambang, terutama terkait akses jalan umum yang sering dilalui kendaraan perusahaan tambang.
“Kami sering menerima laporan dari masyarakat mengenai jalan yang rusak akibat aktivitas tambang. Perusahaan seharusnya membangun jalur alternatif seperti underpass atau jembatan bawah tanah agar tidak membahayakan pengguna jalan umum,” tambahnya.
DPRD Barito Utara, kata Mery, akan mendorong evaluasi dan pembaruan Perda CSR Tahun 2015 agar lebih relevan dengan kebijakan kewenangan pertambangan dan investasi yang kini berada di tingkat provinsi.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada perusahaan yang telah menjalankan tanggung jawab sosialnya secara aktif, namun tetap meminta adanya sistem pelaporan dan pengawasan yang lebih terukur.
“Kalau perusahaan berkontribusi sesuai aturan, tentu akan sangat membantu pemerintah daerah, terutama ketika terjadi keterbatasan dana transfer dari pusat,” ujarnya.
Mery menegaskan bahwa optimalisasi CSR bisa menjadi solusi alternatif dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat Barito Utara.








