Pemerintah Dorong Penggunaan Media Sosial Lebih Sehat, Akses Anak di Bawah 16 Tahun Ditunda

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid bersama para pelajar dalam kegiatan Kelas Digital Sahabat Tunas: Tunggu Anak Siap di Garuda Spark Innovation Hub Jakarta yang membahas keamanan dan literasi digital bagi generasi muda.
banner 468x60

JAKARTA – Pemerintah mengambil langkah strategis dalam melindungi generasi muda di ruang digital dengan menunda akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk melarang anak menggunakan teknologi, melainkan memastikan mereka memiliki kesiapan mental dan psikologis sebelum aktif di media sosial.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Usia sekitar 16 tahun dinilai lebih siap untuk mulai mengakses media sosial. Ini merupakan hasil kajian bersama para psikolog, pemerhati pendidikan, serta penelitian tentang dampak media sosial terhadap perkembangan anak,” ujar Meutya saat kegiatan Kelas Digital Sahabat Tunas: Tunggu Anak Siap di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta, Senin (9/3/2026).

Menurutnya, ruang digital saat ini memiliki berbagai tantangan yang perlu diantisipasi sejak dini, mulai dari kecanduan gawai, paparan konten negatif, hingga perundungan siber.

Ia juga menyoroti perkembangan teknologi kecerdasan artifisial yang semakin pesat. Kemajuan teknologi ini membuat konten digital semakin sulit dibedakan antara informasi asli dan hasil manipulasi.

“Dengan perkembangan AI, anak-anak akan semakin sulit membedakan informasi yang benar dan yang dimanipulasi. Karena itu diperlukan kesiapan dan literasi digital yang baik,” jelasnya.

Melalui kebijakan “Tunggu Anak Siap”, pemerintah mendorong pemberian akses media sosial secara bertahap sesuai usia dan kesiapan anak.

Dukungan dari Dunia Pendidikan

Pendiri Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan Najeela Shihab menilai kebijakan tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan anak di era digital.

Ia menegaskan bahwa regulasi ini tidak melarang anak menggunakan internet secara keseluruhan, melainkan membatasi akses pada platform dengan risiko tinggi seperti media sosial tertentu dan permainan daring.

“Anak-anak tetap dapat memanfaatkan internet untuk belajar, berkreasi, dan mengembangkan kemampuan digital mereka,” ujarnya.

Menurutnya, berbagai penelitian menunjukkan penggunaan media sosial yang tidak terkontrol dapat berdampak pada meningkatnya kecanduan gawai serta menurunnya konsentrasi belajar.

Pelajar Dukung Aturan Baru

Dukungan juga datang dari kalangan pelajar. Salah satu siswa SMAN 3 Jakarta, Yasser Baihaqi Balny, menilai kebijakan tersebut positif untuk melindungi anak-anak dari paparan konten yang tidak sesuai usia.

Ia mengungkapkan bahwa banyak pelajar sering menemukan konten yang kurang pantas saat menggunakan media sosial.

“Kadang muncul konten yang sebenarnya tidak pantas untuk anak di bawah 16 tahun. Jadi menurut saya aturan ini memang perlu,” katanya.

Dalam kegiatan Kelas Digital Sahabat Tunas, sekitar 500 pelajar dari tingkat SMP hingga SMA mengikuti diskusi mengenai keamanan digital dan penggunaan teknologi secara sehat.

Melalui program tersebut, para pelajar juga didorong menjadi “Duta Tunas” di sekolah dan lingkungan keluarga untuk mengedukasi penggunaan teknologi yang lebih bijak dan bertanggung jawab. (Sumber : Kemkomdigi).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *