Polres Barito Utara Bongkar Peredaran Sabu, Dua Pelaku Ditangkap di Kelurahan Lanjas

banner 468x60

MUARA TEWEH – Satresnarkoba Polres Barito Utara kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Barito Utara. Dalam operasi yang digelar pada Senin (25/5/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, dua pria berinisial RR (27) dan ALF (24) berhasil diamankan petugas di Jalan Nanas, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satresnarkoba Polres Barito Utara langsung melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan kedua terduga pelaku yang tengah melintas menggunakan sepeda motor.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Petugas kemudian melakukan penindakan dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, polisi menemukan empat paket plastik klip ukuran sedang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Barang haram tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah kotak rokok. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa empat paket sabu dengan berat bruto 18,48 gram, lima plastik klip kosong, satu unit handphone, satu unit sepeda motor, serta satu buah kotak rokok.

Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Barito Utara guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Satresnarkoba Polres Barito Utara terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti sabu seberat 18,48 gram bruto,” ujar Iptu Novendra.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Kami mengimbau masyarakat agar bersama-sama membantu kepolisian dalam memerangi narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *