Menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara pada 6 Agustus 2025, pemerintah daerah dan pemerintah provinsi bersinergi memastikan pemilu ulang berlangsung adil, bersih, dan bebas dari praktik politik uang.
Pada 23 Juni 2025, Pemkab Barito Utara menggelar Ikrar Netralitas di Muara Teweh. Semua kepala desa dan lurah hadir, bersama unsur Forkompimda, DPRD, Bawaslu, dan media. Mereka juga mencanangkan “Desa Anti Politik Uang”, menegaskan sikap teguh menolak intervensi dan money politik menjelang PSU.
Dalam Rapat Koordinasi persiapan PSU tanggal 25 Juni di Palangka Raya, Gubernur Agustiar Sabran meminta agar proses PSU berjalan tanpa politik uang ataupun kampanye hitam. Ia meminta semua pihak memahami bahwa PSU bukan arena transaksional: “money politic jangan, black campaign jangan…”.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mencatat dugaan kasus politik uang besar-besaran selama PSU 22 Maret dan sebelumnya. Saksi mengungkap ada distribusi uang bertahap kepada pemilih: Rp1 juta (Desember), Rp5 juta (Februari), Rp10 juta (Maret), mencapai total Rp16–25 juta per pemilih.
MK bahkan mendiskualifikasi semua pasangan calon, dan memerintahkan PSU ulang dengan aturan lebih ketat. Harapannya, PSU 6 Agustus 2025 menjadi contoh pemilu ulang yang jujur, adil, dan bebas manipulasi, menunjukkan kedewasaan demokrasi dan kepercayaan publik terjaga.








