Proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara kembali diwarnai dengan dinamika pasca pencoblosan. Saksi dari pasangan calon nomor urut 02, Jimmy Carter–Inriaty Karawaheni, secara resmi mengajukan surat keberatan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Teweh Selatan.
Dalam dokumen tertanggal 7 Agustus 2025 itu, saksi menduga terjadi pelanggaran pemilu berupa praktik politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh pasangan calon nomor urut 01.
“Bahwa keberatan saksi, diduga telah terjadi pelanggaran Pemilu: dugaan praktik money politic secara TSM oleh Paslon 01 di semua desa se-Kecamatan Teweh Selatan,” tulis saksi dalam formulir keberatan yang juga ditandatangani Ketua PPK Kecamatan Teweh Selatan, Shofiyanto.
Ketua KPU Benarkan Surat Keberatan
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari membenarkan bahwa lembaganya telah menerima surat keberatan dari saksi paslon 02.
“Iya Pak, benar. Kita menghargai dan menghormati setiap proses yang berjalan,” ujarnya singkat saat dihubungi awak media.
Siska menegaskan bahwa KPU tetap menjalankan seluruh tahapan Pilkada sesuai aturan, termasuk menampung semua bentuk keberatan dari peserta pemilu.
Tim Hukum Jimmy-Inri Masih Tunggu Hasil Pleno
Sementara itu, tim hukum pasangan Jimmy–Inri belum memastikan apakah akan menggugat hasil PSU ke Mahkamah Konstitusi (MK). Juru bicara sekaligus anggota tim hukum, Jubendri, menyatakan pihaknya masih akan menunggu hasil resmi pleno KPU Barito Utara.
“Sementara belum ada sikap ke MK, Bang. Kami masih menunggu hasil pleno resmi. Setelah itu baru kami kabarkan,” ujar Jubendri saat dihubungi pada Jumat (8/8/2025).
Menurutnya, kubu Jimmy–Inri tidak ingin mengambil langkah tergesa-gesa dan tetap menjunjung proses konstitusional. Meski hasil sementara menunjukkan keunggulan pasangan Shalahuddin–Felix, tim hukum paslon 02 masih bersikap hati-hati.
PSU Digelar Berdasarkan Putusan MK
Pemungutan Suara Ulang di Barito Utara digelar pada 6 Agustus 2025 sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi, setelah adanya gugatan terhadap hasil Pilkada sebelumnya. PSU berlangsung di sejumlah TPS yang tersebar di 9 kecamatan.
Hasil PSU ini akan menjadi penentu siapa yang akan memimpin Kabupaten Barito Utara untuk periode 2025–2030.
Sikap menunggu dari pihak Jimmy–Inri dinilai sebagai langkah strategis guna menjaga suasana tetap kondusif, sekaligus membuka ruang untuk jalur hukum jika nantinya ditemukan bukti kuat terkait pelanggaran dalam pelaksanaan PSU.








