Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 dengan nomor perkara 331/PHPU.BUP-XXIII/2025, Rabu (17/9/2025).
Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh dalil permohonan pasangan calon nomor urut 2, Jimmy Carter dan Ir. Indriati Karawaheni. Dengan demikian, kemenangan pasangan calon nomor urut 1, Shalahuddin-Felix Sonadie Y Tingan, tetap sah dan berkekuatan hukum tetap.
Dalil Pemohon: Dugaan Politik Uang
Pemohon melalui kuasa hukumnya, M. Imam Nasef dan rekan, mendalilkan adanya praktik politik uang secara masif dan terstruktur oleh pasangan calon nomor urut 1. Bentuk dugaan tersebut antara lain pembagian kartu relawan beserta uang tunai sebesar Rp 300 ribu kepada pemilih di seluruh kecamatan di Barito Utara.
Namun, dalil ini dibantah oleh pihak terkait (paslon 01) yang diwakili Ali Nurdin, serta termohon KPU Barito Utara yang diwakili Dr. Saleh SH, MH. Mereka menyebut tuduhan tersebut tidak didukung bukti kuat, bahkan sebagian keterangan saksi dinilai rekayasa.
Bawaslu Barito Utara juga telah memproses laporan dugaan politik uang tersebut, tetapi hasil pembahasan Sentra Gakkumdu menyimpulkan tidak cukup bukti untuk diteruskan ke tahap penyidikan.
Pertimbangan MK
Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo menilai, meski terdapat saksi yang mengaku menerima uang beserta kartu relawan, fakta hukum di persidangan menunjukkan pemberian itu lebih kepada imbalan kerja relawan, bukan untuk mempengaruhi pilihan pemilih.
Selain itu, bukti video yang diajukan pemohon tidak dapat diverifikasi secara jelas terkait waktu, tempat, dan subjek. Sejumlah surat pernyataan yang diajukan pun justru melemahkan dalil pemohon karena ditemukan indikasi pemaksaan terhadap saksi.
Terkait distribusi formulir C pemberitahuan (KWK), MK menyatakan KPU Barito Utara telah melaksanakan sesuai ketentuan, dan pemilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya meski tanpa formulir, dengan menunjukkan KTP-el atau identitas sah lainnya.
Amar Putusan
Dalam putusan yang dibacakan pukul 11.24 WIB, MK menyatakan:
1. Mengabulkan eksepsi termohon (KPU Barito Utara) dan pihak terkait (paslon 01) mengenai kedudukan hukum pemohon.
2. Menolak permohonan pemohon untuk selebihnya.
3. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Putusan diambil oleh sembilan hakim konstitusi dalam rapat permusyawaratan pada 12 September 2025 dan diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 17 September 2025.
Implikasi Putusan
Dengan putusan ini, sengketa Pilkada Barito Utara resmi berakhir di MK. Pasangan nomor urut 1, Shalahuddin– Felix, tetap ditetapkan sebagai pemenang sah Pilkada Barito Utara 2024.
Putusan ini juga menjadi catatan penting terkait praktik relawan berbayar dalam kontestasi politik. MK menegaskan bahwa ke depan, mekanisme pemberian honor relawan perlu diatur secara lebih tegas untuk mencegah celah terjadinya praktik politik uang yang bisa menggerus integritas pemilu.








