Shalahuddin–Felix Menang PSU Pilkada Barito Utara, Paslon Kalah Tolak Tanda Tangan Berita Acara?

KPU Barito Utara saat membacakan berita acara hasil rekapitulasi perolehan suara PSU Barito Utara di Gedung Balai Antang Muara Teweh.
banner 468x60

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara resmi menetapkan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. PSU ini digelar sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait perselisihan hasil pilkada.

Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka di Gedung Balai Antang Muara Teweh yang dipimpin Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, Sabtu (9/8/2025) pukul 17.20 WIB.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Hasil Rekapitulasi Resmi

Berdasarkan Berita Acara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari seluruh kecamatan, KPU menetapkan:

1. Pasangan Calon Nomor Urut 1 – H. Shalahuddin dan Felix Sonadie Y Tingan : 40.400 suara

2. Pasangan Calon Nomor Urut 2 – H. Jimmy Carter & Ir. Inriati Karawaheni : 36.989 suara

Dengan demikian, Salahudin–Felix unggul 3.411 suara.

Paslon 02 Tolak Tanda Tangan

Meski mengapresiasi kerja KPU, Bawaslu, dan aparat keamanan, saksi pasangan calon nomor urut 2 menolak menandatangani berita acara rekapitulasi. Penolakan ini merupakan bentuk keberatan yang sebelumnya telah disampaikan dalam forum pleno.

“Kami ikuti prosedur, tetapi dengan tidak mengurangi rasa hormat, kami tidak menandatangani rekap tersebut,” ujar saksi paslon 02.

Apresiasi dari Paslon 01

Saksi paslon 01 menyampaikan terima kasih kepada seluruh penyelenggara, pengawas, hingga aparat keamanan. Mereka menilai PSU ini menjadi pelajaran penting bagi demokrasi di Barito Utara.

“Ini kemenangan rakyat, bukan sekadar kemenangan kami. Lima tahun ke depan kita kembali berkompetisi secara sehat,” kata perwakilan saksi paslon 01.

Pesan KPU RI

Anggota KPU RI, Idham Kholik, yang hadir langsung di Muara Teweh menegaskan bahwa penetapan hasil rekapitulasi di tingkat kabupaten bukan tahap akhir.

“Masih ada proses penyelesaian pelanggaran, penetapan calon terpilih, dan pengusulan pelantikan. PSU Barito Utara menjadi sorotan nasional, dan kita berhasil menunjukkan bahwa proses bisa berjalan lancar, aman, dan tertib,” ujarnya.

Idham juga menyoroti pentingnya akurasi data pemilih dan distribusi formulir model C pemberitahuan sebagai bahan evaluasi untuk pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan.

Tahapan Selanjutnya

Usai penetapan ini, proses akan berlanjut pada tahap penyelesaian sengketa, penetapan pasangan terpilih, hingga pengusulan pelantikan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *