Tersihir Rayuan Iblis: Warga Muara Teweh Kehilangan Emas, Pelaku Gendam Ditangkap

Satreskrim Polres Barito Utara saat berhasil empat mengamankan pelaku gendam.
banner 468x60

Aksi kejahatan dengan modus gendam atau hipnotis kembali terjadi di Kabupaten Barito Utara. Kali ini, empat orang pelaku asal Makassar, Sulawesi Selatan, berhasil memperdaya seorang warga Muara Teweh hingga kehilangan hampir 130 gram perhiasan emas.

Kejadian tersebut terjadi pada Selasa pagi, 18 Maret 2025. Korban, Hj. Suryati, warga Jalan Temenggung Surapati, Muara Teweh, menjadi sasaran ketika tengah berada di sekitar kantor BRI Muara Teweh pada pukul 04.30 WIB. Saat itu, korban bermaksud mencari bunga, namun justru menjadi target kejahatan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Empat pelaku berinisial H, AN, HAH, dan AR mendekati korban dengan alasan mencari penjual telur asin. Dengan rayuan halus, korban dibujuk masuk ke dalam mobil pelaku dan diajak berkeliling ke arah Pasar Pendopo. Dalam perjalanan, salah satu pelaku mengeluarkan “permata” dari mulutnya dan menyebut bahwa korban bisa mendapatkan berkah serupa.

Di bawah pengaruh bujuk rayu dan dugaan sugesti, korban menyerahkan seluruh perhiasan emas yang dikenakannya. Pelaku kemudian memberikan tas berisi tisu basah dan meminta korban membukanya setelah pukul 22.00 malam. Saat tas dibuka, korban syok karena tidak menemukan barang berharga, dan semua perhiasannya telah raib.

Setelah lima bulan penyelidikan, keempat pelaku akhirnya berhasil diringkus oleh tim gabungan Macan Barut Polres Barito Utara, Macan Barito Selatan, dan Polda Kalimantan Tengah pada Kamis, 25 Juli 2025. Penangkapan dilakukan di Desa Petuk Liti, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau.

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febriyanto melalui Kasat Reskrim AKP Ricky Hermawan, membenarkan penangkapan tersebut. “Ketiga pelaku merupakan kakak beradik, dan satu lainnya adalah sopir. Mereka sudah kami amankan di Mapolres Barut,” ujar Ricky.

Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku menjual perhiasan hasil kejahatan di Makassar. Lebih lanjut, diketahui bahwa mereka adalah residivis kasus serupa dan pernah menjalani hukuman penjara di Subang, Jawa Barat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman masing-masing pasal adalah pidana penjara maksimal 4 tahun.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap modus-modus penipuan dengan gendam, terutama terhadap orang tak dikenal yang menggunakan alasan yang tidak masuk akal atau terlalu meyakinkan untuk mendekati calon korban.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *