PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengambil langkah strategis dalam menghadapi tantangan informasi digital menjelang Pemilu. Melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah, sinergi dengan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Tengah terus diperkuat guna menekan penyebaran hoaks dan meningkatkan kualitas partisipasi masyarakat.
Audiensi yang digelar di Aula Kanderang Tingang Diskominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (27/1/2026), menjadi momentum awal pembahasan Nota Kesepahaman (MoU) kedua lembaga dalam penguatan pengawasan Pemilu berbasis komunikasi publik dan literasi digital.
Sekretaris Diskominfosantik Kalteng, Tuty Sulistyowatie, menegaskan bahwa derasnya arus informasi di era digital menuntut kehadiran pemerintah dalam memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar dan terpercaya.
“Di tengah maraknya hoaks dan disinformasi, peran komunikasi publik menjadi sangat penting agar masyarakat tidak terjebak informasi yang menyesatkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kerja sama ini akan memaksimalkan pemanfaatan kanal informasi resmi pemerintah, termasuk media daring dan media sosial, sebagai sarana edukasi kepemiluan yang mudah diakses dan dipahami masyarakat luas.
Dari sisi pengawasan, Siti Wahidah dari Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan bahwa keterlibatan masyarakat merupakan elemen penting dalam menjaga integritas Pemilu.
“Pengawasan tidak bisa berjalan optimal tanpa partisipasi publik. Oleh karena itu, edukasi yang masif menjadi kunci agar masyarakat berani melapor dan ikut mengawasi,” tegasnya.
Kerja sama ini nantinya mencakup sosialisasi pengawasan partisipatif, penyebarluasan informasi regulasi Pemilu, hingga pertukaran data dan informasi antar lembaga. Selain itu, fokus utama juga diarahkan pada peningkatan literasi digital masyarakat untuk menangkal isu negatif seperti politik uang, ujaran kebencian, dan berita palsu.
Melalui kolaborasi ini, Pemprov Kalteng optimistis mampu menciptakan iklim demokrasi yang sehat, transparan, dan berintegritas, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses Pemilu.








