Polres Barito Utara Kembali Tertibkan PETI di KM 7, Puluhan Mesin Tambang Diamankan

Petugas Polres Barito Utara saat melakukan penertiban aktivitas PETI di kawasan Km 7 Jalan Muara Teweh–Banjarmasin dan mengamankan puluhan mesin tambang ilegal, Senin (18/5/2026). (Dok. Pribadi).
banner 468x60

MUARA TEWEH – Polres Barito Utara kembali melakukan penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Jalan Muara Teweh–Banjarmasin Km 7, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Senin (18/5/2026). Dalam operasi tersebut, puluhan mesin tambang berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Kegiatan penertiban yang melibatkan sekitar 150 personel itu dipimpin langsung Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Pebiyanto, S.H., S.I.K. Operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari penertiban sebelumnya yang telah dilakukan di lokasi yang sama beberapa hari lalu.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Setibanya di lokasi, aparat langsung melakukan penyisiran area tambang ilegal. Polisi kemudian memusnahkan sejumlah fasilitas penunjang aktivitas PETI berupa pondok, talatap, pipa paralon, selang penyedot air hingga perlengkapan tambang lainnya yang ditinggalkan para penambang.

Selain itu, sejumlah mesin sedot yang digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal turut diamankan ke Mapolres Barito Utara.

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Pebiyanto mengatakan penertiban dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas aktivitas tambang ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan mencemari sumber air masyarakat.

“Penertiban ini adalah bentuk keseriusan kami dalam merespons keluhan masyarakat. Aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem dan mencemari sumber air yang menjadi kebutuhan utama warga,” tegas Kapolres di sela kegiatan.

Meski saat operasi berlangsung tidak ditemukan aktivitas penambangan secara langsung, aparat tetap mengambil tindakan tegas dengan merusak dan membakar sejumlah mesin agar tidak dapat digunakan kembali.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu satu minggu terakhir, Polres Barito Utara telah beberapa kali melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Lahei hingga Desa Lemo, Kecamatan Teweh Tengah. Bahkan sejumlah pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum.

Sementara dalam penertiban di Km 7 Teweh Baru, para penambang diduga lebih dulu melarikan diri sebelum aparat tiba di lokasi.

“Yang tertinggal hanya mesin-mesin dan perlengkapan penambangan seperti talatap dan karpet. Untuk fasilitas yang tidak memungkinkan dibawa, kami musnahkan di tempat karena keterbatasan personel dan medan yang cukup sulit,” ujarnya.

Dari hasil penertiban, aparat menemukan sekitar 20 unit mesin tambang yang selanjutnya diamankan untuk proses lebih lanjut.

Selain penegakan hukum, pihak kepolisian juga membuka peluang koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Barito Utara terkait legalisasi pemanfaatan pasir dan koral melalui mekanisme perizinan resmi.

“Kalau nantinya ada izin resmi dari pemerintah daerah untuk pemanfaatannya, silakan saja. Yang penting memiliki payung hukum,” tambahnya.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas pertambangan ilegal karena dampaknya sangat besar terhadap kerusakan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

“Kegiatan ini sudah menjadi atensi negara karena berdampak pada kerusakan lingkungan dan pencemaran air yang sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup manusia,” katanya.

Terkait ancaman hukum, pelaku PETI di kawasan hutan dapat dikenakan pidana maksimal 15 tahun penjara. Sementara berdasarkan Undang-Undang Minerba, pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Saat disinggung mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas PETI, Kapolres menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman bersama Propam.

“Jika nantinya ditemukan ada keterlibatan aparat, kami akan tindak tegas sesuai proses hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegasnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *