Polres Barito Utara Ungkap Puluhan Kasus Kriminal, 30 Tersangka Diamankan Selama Januari-Mei 2026

Wakapolres Barito Utara Kompol Krisistya Artantyo Octoberna didampingi jajaran Satreskrim saat menunjukan barang bukti pengungkapan kasus Curanmor periode Januari-Mei 2026 di Aula Mapolres setempat, Sabtu (30/5/2026). (Dok. Pribadi)
banner 468x60

MUARA TEWEH – Polres Barito Utara menggelar press release pengungkapan berbagai perkara tindak pidana yang berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Barito Utara sepanjang Januari hingga Mei 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Mapolres setempat, Sabtu (30/5/2026).

Press release dipimpin Wakapolres Barito Utara Kompol Krisistya Artantyo Octoberna didampingi Kasi Humas IPTU Novendra WSP. Dalam kesempatan itu, pihak kepolisian memaparkan capaian penanganan kasus kriminal yang terjadi di wilayah hukum Polres Barito Utara selama lima bulan terakhir.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Wakapolres menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari press release serentak yang dilaksanakan jajaran kepolisian di wilayah Polda Kalimantan Tengah.

“Pada kesempatan kali ini kami dari Polres Barito Utara menyampaikan hasil pengungkapan kasus tindak pidana yang terjadi dari periode Januari sampai Mei 2026,” ujar Kompol Krisistya.

Dalam pemaparannya, KBO Satreskrim Polres Barito Utara IPTU I Putu Kardiasa berhasil mengamankan sebanyak 30 tersangka dari berbagai kasus yang ditangani. Sejumlah barang bukti turut diperlihatkan kepada awak media, termasuk satu unit sepeda motor hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Selain itu, polisi juga mengungkap adanya laporan dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan mendalam ternyata tidak terbukti.

Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan lapangan, laporan tersebut diketahui bersifat fiktif dan dibuat dengan motif tertentu oleh pelapor.

“Setelah dilakukan pendalaman, ternyata laporan yang disampaikan tidak benar dan bukan merupakan tindak pidana curas sebagaimana yang dilaporkan,” ungkap KBO Reskrim Polres Barito Utara.

Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polres Barito Utara AIPDA Jen Palti M. Sitomorang menjelaskan salah satu kasus curanmor yang berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 24 jam.

“Kasus tersebut terjadi di Komplek Delta II, Jalan Margo Rukun, Muara Teweh. Korban bernama Luko Adi melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Supra 125 warna merah putih dengan nomor polisi KH 3594 EQ,” Jelas Kanit Pidum.

Menurut penyidik, motor tersebut hilang saat korban berada di Desa Mampuak I, Kecamatan Teweh Timur. Awalnya korban mengira kendaraan tersebut digunakan oleh anaknya, namun setelah dipastikan tidak dipakai, korban menyadari motornya telah dicuri.

Setelah informasi kehilangan beredar melalui grup WhatsApp warga, tim Satreskrim bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka berinisial RDA beserta barang bukti sepeda motor yang sempat dijual seharga Rp2,5 juta.

“Dalam waktu kurang dari 24 jam, tersangka dan barang bukti berhasil diamankan,” ungkap AIPDA Jen Palti.

Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka memiliki hubungan asmara dengan anak korban. Pelaku mengetahui lokasi penyimpanan kunci rumah dan memanfaatkan kesempatan saat rumah dalam keadaan kosong untuk mengambil sepeda motor tersebut.

Saat ini tersangka telah menjalani proses penyidikan dan berkas perkara direncanakan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muara Teweh.

Polres Barito Utara berharap keberhasilan pengungkapan berbagai kasus tersebut dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku tindak kejahatan agar tidak melakukan aksi kriminal di wilayah Kabupaten Barito Utara.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *