DPRD Barito Utara Dorong Solusi PETI, Usulkan Wilayah Pertambangan Rakyat demi Kepastian Hukum Masyarakat

Ketua DPRD Barito Utara memimpin Rapat Dengar Pendapat bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan membahas legalisasi pertambangan rakyat dan penanganan PETI di Aula DPRD Barito Utara. (Dok. KBRMTW)
banner 468x60

MUARA TEWEH – Persoalan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi perhatian serius di Kabupaten Barito Utara. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan perwakilan masyarakat guna mencari solusi terhadap aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini belum memiliki kepastian hukum.

Rapat yang berlangsung di Aula DPRD Barito Utara, Senin (22/6/2026), dipimpin Ketua DPRD Barito Utara Hj. Mery Rukaini, M.IP didampingi Wakil Ketua I H. Benny Siswanto dan Wakil Ketua II Hj. Henny Rosgiaty Rusli serta dihadiri 15 anggota dewan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Hadir pula Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Barito Utara Bahrum F. Girsang, Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, Kepala Dinas PMPTSP Syahmiludin A. Surapati, Kabid Tata Ruang PUPR Patria, unsur Forkopimda, organisasi masyarakat, insan pers, dan perwakilan masyarakat.

Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, mengatakan RDP tersebut bertujuan mencari solusi terbaik terkait aktivitas PETI yang terjadi di sejumlah wilayah di Barito Utara.

“Kita ingin bersama-sama mencari jalan keluar yang terbaik, bagaimana persoalan pertambangan rakyat ini dapat diselesaikan dengan tetap memperhatikan aturan yang berlaku dan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Barito Utara, Bahrum F. Girsang, menjelaskan bahwa pemerintah daerah mendukung upaya legalisasi pertambangan rakyat melalui pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Menurutnya, legalitas tersebut menjadi langkah penting agar aktivitas pertambangan masyarakat memiliki kepastian hukum dan dapat dikelola secara baik serta berkelanjutan.

Dalam paparannya, Kabid Tata Ruang PUPR Barito Utara, Patria, menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait usulan WPR.

Berdasarkan hasil analisis awal menggunakan citra satelit dan foto udara, terdapat potensi kawasan pertambangan rakyat di sejumlah kecamatan dengan luas indikatif sekitar 912 hektare.

Potensi tersebut tersebar di Kecamatan Teweh Tengah, Lahei, Lahei Barat, Gunung Timang, Teweh Baru, Teweh Timur, dan Teweh Selatan.

“Kami masih terus melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan lokasi-lokasi tersebut memenuhi syarat sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat dan tidak berada di kawasan lindung maupun daerah aliran sungai besar,” jelas Patria.

Ia menambahkan, setelah WPR ditetapkan oleh pemerintah pusat, masyarakat nantinya dapat mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) melalui mekanisme yang telah diatur.

Dalam forum tersebut, berbagai masukan juga disampaikan oleh perwakilan masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang berharap pemerintah dapat segera menghadirkan solusi konkret atas persoalan PETI di Barito Utara.

DPRD Barito Utara berharap hasil RDP ini menjadi langkah awal dalam mewujudkan pengelolaan pertambangan rakyat yang legal, tertib, ramah lingkungan, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *