DPRD Barito Utara Bentuk Pansus PETI, Perjuangkan Tambang Rakyat Berstatus Legal

Ketua DPRD Barito Utara Hj. Mery Rukaini memimpin Rapat Dengar Pendapat terkait PETI dan legalisasi pertambangan rakyat di Ruang Rapat DPRD Barito Utara, Senin (22/6/2026). (Dok. KBRMTW)
banner 468x60

MUARA TEWEH – DPRD Kabupaten Barito Utara mengambil langkah serius dalam menyikapi persoalan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang selama ini menjadi perhatian masyarakat. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah daerah dan sejumlah pemangku kepentingan, DPRD sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mempercepat upaya legalisasi pertambangan rakyat di daerah tersebut.

Rapat yang digelar di Ruang Rapat DPRD Barito Utara, Senin (22/6/2026), dipimpin Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, M.IP, didampingi Wakil Ketua I H. Benny Siswanto dan Wakil Ketua II Hj. Henny Rosgiaty Rusli serta dihadiri 15 anggota DPRD.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, mengatakan pembentukan Pansus merupakan bentuk komitmen DPRD dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat penambang agar dapat memperoleh kepastian hukum.

“Kami ingin persoalan ini tidak berhenti hanya pada rapat hari ini. DPRD bersama pemerintah daerah akan membentuk Pansus dan memperjuangkan legalitas pertambangan rakyat hingga ke pemerintah provinsi dan pusat,” tegas Mery Rukaini.

Menurutnya, keberadaan PETI selama ini telah menjadi persoalan kompleks karena menyangkut aspek ekonomi masyarakat, penegakan hukum, serta kelestarian lingkungan.

Ia menilai masyarakat membutuhkan solusi yang nyata agar dapat bekerja secara aman dan legal tanpa dibayangi persoalan hukum.

“DPRD tidak ingin masyarakat terus hidup dalam ketidakpastian. Kita ingin ada legalitas sehingga masyarakat bisa bekerja dengan tenang dan pemerintah juga memiliki dasar dalam melakukan pembinaan,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, DPRD juga mendesak Pemerintah Kabupaten Barito Utara segera mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Gubernur Kalimantan Tengah.

Usulan tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Barito Utara sekaligus membuka peluang penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Barito Utara, Bahrum F. Girsang, menyampaikan bahwa pemerintah daerah mendukung upaya legalisasi pertambangan rakyat dan siap berkolaborasi dengan DPRD serta pemerintah provinsi.

Sementara itu, Kabid Tata Ruang PUPR Barito Utara, Patria, menjelaskan pihaknya telah melakukan pengumpulan data dan verifikasi lapangan terhadap sejumlah wilayah yang berpotensi diusulkan sebagai WPR.

“Kami masih melakukan pendataan dan verifikasi agar lokasi yang diusulkan benar-benar memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Turut hadir dalam RDP tersebut Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, Kepala Dinas PMPTSP Syahmiludin A. Surapati, unsur Forkopimda, perwakilan masyarakat, Persatuan Wartawan Barito Utara, serta organisasi masyarakat.

Melalui pembentukan Pansus dan pengusulan WPR, DPRD Barito Utara berharap aktivitas pertambangan rakyat di daerah itu ke depan dapat berjalan secara legal, tertib, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan hukum.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *