DPRD Barito Utara Dorong Solusi untuk Penambang Rakyat, Benny Siswanto: Jangan Biarkan Masyarakat Terus Menunggu

Wakil Ketua I DPRD Barito Utara H. Benny Siswanto saat menyampaikan pandangannya dalam Rapat Dengar Pendapat terkait Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di ruang rapat DPRD Barito Utara, Senin (22/6/2026). (Dok. KBRMTW)
banner 468x60

MUARA TEWEH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara terus mendorong upaya pencarian solusi bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan rakyat. Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pertambangan Ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang digelar di ruang rapat DPRD Barito Utara, Senin (22/6/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, M.IP, didampingi Wakil Ketua I H. Benny Siswanto dan Wakil Ketua II Hj. Henny Rosgiaty Rusli serta dihadiri 15 anggota DPRD lainnya.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dalam forum tersebut, Wakil Ketua I DPRD Barito Utara, H. Benny Siswanto, menegaskan bahwa persoalan PETI tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut kehidupan masyarakat yang selama ini menggantungkan ekonomi keluarga dari aktivitas pertambangan.

Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, pemerintah perlu segera mencari solusi konkret agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian.

“Kita harus memikirkan nasib masyarakat. Mereka bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup dan mencari nafkah bagi keluarganya. Jangan sampai mereka terus menunggu tanpa ada kepastian,” ujar Benny Siswanto.

Ia menilai, meskipun Kabupaten Barito Utara memiliki pendapatan daerah yang cukup besar, masih banyak masyarakat yang kesulitan memperoleh pekerjaan. Karena itu, menurutnya, legalitas pertambangan rakyat harus menjadi perhatian bersama.

Benny mengungkapkan, masyarakat saat ini berharap adanya langkah nyata dari pemerintah dan DPRD dalam memperjuangkan legalisasi pertambangan rakyat melalui pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Kami sebagai wakil rakyat berkewajiban memperjuangkan aspirasi masyarakat. Jangan sampai masyarakat menganggap kami tidak memperhatikan nasib mereka. Karena itu, mari bersama-sama mencari solusi terbaik,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa para penambang rakyat bukanlah pelaku kriminal, melainkan masyarakat yang mencari penghidupan. Oleh sebab itu, pemerintah daerah diminta untuk segera mengambil langkah strategis agar aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan secara legal dan memberikan kepastian hukum.

Sementara itu, dalam kesimpulan rapat, DPRD Barito Utara mendesak Pemerintah Kabupaten Barito Utara untuk segera mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Gubernur Kalimantan Tengah sebagai bagian dari evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Barito Utara.

Selain itu, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Barito Utara juga sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengawal proses legalisasi pertambangan rakyat di daerah tersebut.

Turut hadir dalam rapat tersebut Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Barito Utara Bahrum F. Girsang, Kepala DPMPTSP Syahmiludin A. Surapati, Kabid Tata Ruang PUPR Patria, Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, unsur Forkopimda, perwakilan masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta Persatuan Wartawan Barito Utara.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *