MUARA TEWEH – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Hasrat, S.Ag, menegaskan bahwa perjuangan melegalkan aktivitas tambang rakyat melalui pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) bukan hanya kepentingan para penambang, tetapi juga menjadi kepentingan masyarakat, pemerintah daerah, hingga negara.
Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Aspirasi Rakyat dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pertambangan Ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang digelar DPRD Barito Utara bersama pemerintah daerah di ruang rapat DPRD, Senin (22/6/2026).
Politisi senior yang telah empat kali dipercaya menjadi wakil rakyat itu mengatakan seluruh anggota DPRD berkomitmen memperjuangkan aspirasi masyarakat terkait legalitas pertambangan rakyat.
“Pada dasarnya seluruh anggota DPRD akan berjuang bersama mendorong pemerintah daerah agar penyelesaian wilayah pertambangan rakyat ini dapat segera dituntaskan dan nanti kita perjuangkan hingga ke pemerintah pusat,” kata Hasrat.
Menurutnya, ada dua persoalan yang harus menjadi perhatian bersama, yakni solusi jangka pendek dan jangka panjang. Solusi jangka pendek berkaitan dengan perlindungan terhadap masyarakat selama proses pengurusan WPR berlangsung, sedangkan solusi jangka panjang adalah percepatan penetapan wilayah pertambangan rakyat.
Hasrat menegaskan, pada dasarnya aturan perundang-undangan tidak melarang kegiatan pertambangan, sepanjang aktivitas tersebut memiliki izin resmi.
“Yang tidak dibenarkan itu apabila tidak memiliki izin. Kalau memiliki izin, tentu tidak ada persoalan. Karena itu pemerintah daerah sedang berupaya membentuk wilayah pertambangan rakyat agar masyarakat memiliki kepastian hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan, keberadaan WPR akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. Selain memberikan kepastian hukum, masyarakat juga tidak lagi dihantui proses penegakan hukum serta memiliki akses lebih mudah terhadap permodalan, bantuan pemerintah, dan peningkatan kesejahteraan.
“Kalau ini berhasil, masyarakat akan bekerja dengan tenang dan aman. Bahkan aktivitas pertambangan rakyat yang legal bisa diwariskan dan menjadi sumber penghidupan yang berkelanjutan,” katanya.
Tak hanya bagi masyarakat, menurut Hasrat, legalitas tambang rakyat juga memberikan manfaat bagi pemerintah daerah melalui terciptanya ketertiban, meningkatnya pertumbuhan ekonomi daerah, serta menekan angka kemiskinan dan pengangguran.
Ia juga menilai aparat penegak hukum akan diuntungkan karena konflik sosial akibat aktivitas tambang ilegal dapat diminimalisir.
“Yang dihadapi aparat ini bukan masyarakat yang mencari kekayaan, tetapi masyarakat yang mencari nafkah untuk makan hari ini dan besok. Karena itu penyelesaian persoalan ini harus menghadirkan solusi,” ucapnya.
Hasrat menambahkan, legalisasi tambang rakyat juga berpotensi meningkatkan penerimaan negara dan memperbesar peluang investasi di daerah.
“Persoalan WPR ini bukan semata-mata kepentingan penambang, tetapi juga kepentingan daerah dan negara secara keseluruhan. Karena itu kita semua harus bersama-sama memperjuangkannya,” tegasnya.
RDP tersebut turut dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda II Bahrum F. Girsang, Kepala Dinas PMPTSP Syahmiludin A. Surapati, Kabid Tata Ruang PUPR Barito Utara Patria, Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, unsur Forkopimda, perwakilan masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta insan pers di Barito Utara.








