DPRD Barito Utara Dorong Percepatan Legalitas Tambang Rakyat, H. Parmana Setiawan: Masyarakat Butuh Solusi di Masa Transisi

Anggota DPRD Barito Utara dari Fraksi PKB, H. Parmana Setiawan, saat menyampaikan pandangannya dalam Rapat Dengar Pendapat terkait PETI di ruang rapat DPRD Barito Utara, Senin (22/6/2026). (Dok. KBRMTW).
banner 468x60

MUARA TEWEH – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara dari Fraksi PKB, H. Parmana Setiawan, mendorong pemerintah daerah agar segera mempercepat proses pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan perizinan tambang rakyat sebagai solusi bagi masyarakat penambang di daerah tersebut.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pertambangan Ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang digelar DPRD Barito Utara bersama pemerintah daerah di ruang rapat DPRD setempat, Senin (22/6/2026).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Menurut Parmana, persoalan PETI tidak bisa hanya dilihat dari sisi hukum semata, namun juga harus memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan rakyat.

“Pada intinya kita memahami apa yang disampaikan masyarakat hari ini. Barito Utara bukan tidak memiliki WPR, tetapi proses pengurusannya yang belum selesai. Karena itu pemerintah daerah harus segera menyelesaikan persoalan kawasan dan legalitasnya,” kata Parmana.

Ia menyebut, lima kabupaten lain di Kalimantan Tengah telah lebih dahulu mengantongi WPR meskipun sebagian masih dalam proses perizinan. Kondisi tersebut menurutnya harus menjadi motivasi bagi Barito Utara untuk mempercepat proses yang sama.

Parmana juga menilai masyarakat membutuhkan solusi selama masa transisi menunggu proses legalitas tersebut selesai. Sebab, aktivitas pertambangan rakyat menjadi sumber mata pencaharian utama bagi sebagian warga.

“Masyarakat yang hadir hari ini adalah pelaku tambang rakyat tradisional. Mereka mengharapkan solusi, karena selama proses perizinan berjalan mereka juga harus tetap memenuhi kebutuhan hidup keluarga,” ujarnya.

Selain itu, Parmana mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memperjuangkan legalitas tambang rakyat, termasuk mendukung pengusulan WPR hingga ke pemerintah pusat.

Ia juga menyoroti pentingnya mencari alternatif kebijakan agar masyarakat tetap dapat bekerja tanpa harus berhadapan dengan persoalan hukum, selama proses perizinan dan penetapan WPR masih berlangsung.

“Kita jangan terlalu saklek dengan aturan, tetapi bagaimana mencari jalan agar masyarakat tetap bisa bekerja, tentu dengan meminimalisir dampak lingkungan dan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Parmana menegaskan Fraksi PKB siap mendukung upaya pemerintah daerah dan DPRD dalam mempercepat pengurusan WPR dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang.

RDP tersebut dipimpin Ketua DPRD Barito Utara Hj. Mery Rukaini, M.IP, didampingi Wakil Ketua I H. Benny Siswanto dan Wakil Ketua II Hj. Henny Rosgiaty Rusli, serta dihadiri 15 anggota DPRD lainnya.

Turut hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda II Bahrum F. Girsang, Kepala Dinas PMPTSP Syahmiludin A. Surapati, Kabid Tata Ruang PUPR Barito Utara Patria, Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, unsur Forkopimda, perwakilan masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta insan pers di Barito Utara.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *