PALANGKA RAYA – Pemerintah Kabupaten Barito Utara memperkuat langkah pencegahan dan penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) menyusul tingginya aktivitas titik panas di sejumlah wilayah.
Hingga 31 Agustus 2026, tercatat 405 titik panas (hotspot) di Kabupaten Barito Utara. Selain itu, sebanyak 182 kejadian Karhutla dilaporkan dengan total luasan lahan yang terbakar mencapai 124,19 hektare.
Data tersebut disampaikan Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, saat mengikuti Rapat Evaluasi Pencegahan dan Penanganan Karhutla Provinsi Kalimantan Tengah di Aula Jayang Tingang, Palangka Raya, Kamis (3/9/2026).
Dalam rapat tersebut, Bupati Shalahuddin menegaskan bahwa Kabupaten Barito Utara saat ini masih berada dalam status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan. Status tersebut berlaku selama 60 hari, mulai 1 Agustus hingga 29 September 2026.
“Barito Utara saat ini berada dalam status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan,” tegas Shalahuddin.
Berdasarkan evaluasi Pemkab Barito Utara, tekanan Karhutla mengalami peningkatan cukup signifikan sepanjang Agustus 2026. Dalam satu bulan tersebut, tercatat 192 hotspot, 102 kejadian Karhutla, dengan luasan lahan terbakar mencapai 50,16 hektare.
Angka tersebut menjadikan Agustus sebagai periode dengan intensitas Karhutla tertinggi sepanjang tahun 2026 di Kabupaten Barito Utara. Untuk menekan potensi meluasnya kebakaran, Pemkab Barito Utara memfokuskan operasi penanganan di sejumlah wilayah yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi, yakni Kecamatan Teweh Selatan, Teweh Baru dan Teweh Tengah.
Sementara itu, Kecamatan Montallat menjadi prioritas utama dalam upaya pencegahan dan deteksi dini karena mencatat jumlah hotspot tertinggi.
“Kita terus memperbarui penentuan wilayah prioritas berdasarkan perkembangan kejadian Karhutla, hotspot, luasan terbakar, kondisi cuaca, dan kondisi riil di lapangan,” kata Shalahuddin.
Untuk mendukung penanganan Karhutla, BPBD Kabupaten Barito Utara menyiagakan 150 personel yang terdiri dari 80 personel Pusdalops dan Tim Reaksi Cepat (TRC), serta 70 personel cadangan. Selain itu, terdapat 45 regu Masyarakat Peduli Api (MPA) dan tiga unit Desa Tangguh Bencana (Destana) yang turut mendukung upaya pengendalian Karhutla.
Penanganan juga dilakukan melalui koordinasi lintas sektor dengan melibatkan unsur TNI/Polri, Manggala Agni, Pemadam Kebakaran, Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP), hingga dunia usaha. Dari sisi sarana, kesiapan operasi didukung 23 unit mobil tangki air, tujuh unit mobil rescue double cabin, satu unit mobil pick-up, kendaraan roda dua jenis trail, serta berbagai peralatan pemadaman lainnya.
Upaya di lapangan meliputi sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat, pemadaman dini, patroli rutin, operasi TRC, hingga pengoperasian Pusdalops selama 24 jam. Shalahuddin menilai penguatan pos lapangan dan sarana prasarana di wilayah prioritas menjadi salah satu faktor penting dalam menghadapi ancaman Karhutla.
Keberadaan pos lapangan diharapkan mampu mempercepat waktu tanggap, meningkatkan kemampuan deteksi dini, mempercepat mobilisasi personel dan peralatan, serta memperluas jangkauan penanganan. Pemkab Barito Utara juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/1144/BPBD/VIII/2026 tentang Instruksi Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan di seluruh wilayah Kabupaten Barito Utara.
“Daerah pada prinsipnya siap melakukan penanganan Karhutla. Namun, penguatan pos lapangan dan koordinasi lintas sektor sangat diperlukan untuk meningkatkan kecepatan, jangkauan, serta efektivitas respons di lapangan,” pungkasnya.
Pemerintah daerah berharap sinergi seluruh pihak dapat terus diperkuat selama masa Siaga Darurat Karhutla, terutama di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
(Ummi/Diskominfo Barito Utara)








