MUARA TEWEH – Mess karyawan PT Bangun Batara Raya (BBR) di Desa Sabuh, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, menjadi lokasi pengungkapan kasus dugaan narkotika oleh jajaran Satresnarkoba Polres Barito Utara.
Dalam pengungkapan pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial LN (42). Petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika setelah melakukan penggeledahan di kamar mess karyawan.
Sebelum penggeledahan dilakukan, personel Satresnarkoba terlebih dahulu menunjukkan surat perintah tugas serta surat perintah penggeledahan rumah, badan dan tempat tertutup lainnya. Penggeledahan terhadap badan LN tidak menemukan barang mencurigakan. Polisi kemudian melanjutkan pemeriksaan ke dalam kamar.
Di dalam kamar, petugas menemukan sebuah kresek hitam yang berisi botol kecil. Dari dalam botol tersebut ditemukan dua plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu serta tiga sendok takar. Pemeriksaan kemudian berlanjut ke bagian lainnya. Polisi kembali menemukan satu paket kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dan sebuah timbangan digital.
Tidak jauh dari lokasi tersebut, tepatnya di bawah meja, ditemukan alat hisap atau bong yang dilengkapi pipet kaca, satu korek api dan satu unit handphone. Sementara uang tunai Rp200.000 ditemukan di dalam sebuah rice cooker. Seluruh barang bukti kemudian dikumpulkan dan dilakukan pemeriksaan menggunakan teskit di hadapan para saksi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan perubahan warna menjadi biru tua atau positif mengandung methamphetamine. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,07 gram brutto.
Selain itu, diamankan pula satu timbangan digital, satu botol kecil, satu bong, satu pipet kaca, satu korek api, satu sendok takar, satu handphone dan uang tunai Rp200.000.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Polres Barito Utara melalui Satresnarkoba akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga wilayah Kabupaten Barito Utara agar tetap aman dan terbebas dari peredaran narkotika,” ujar Iptu Novendra dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026).
Atas perkara tersebut, LN dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Barito Utara memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. (ed)








