PALANGKA RAYA – Rencana aktivitas PT NPR di area Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) berdasarkan SK 281 mendapat perhatian dari masyarakat. Persoalan tersebut dipertanyakan karena masih adanya klaim hak atas tanah serta proses hukum yang menurut masyarakat belum menemukan penyelesaian akhir.
Prianto bin Samsuri, tokoh muda masyarakat Desa Karendan yang mengaku memiliki dan menguasai ladang lahan berpindah secara turun-temurun di wilayah IUP PT NPR, meminta perusahaan dan seluruh pihak terkait mempertimbangkan persoalan tersebut sebelum aktivitas dilaksanakan.
Menurut Prianto, berdasarkan hasil pertemuan antara PT NPR dengan sejumlah instansi, unsur pemerintah kecamatan dan kedemangan, terdapat kesepakatan pelaksanaan kegiatan di area PPKH SK 281 pada 15 September 2026.
Namun, ia mempertanyakan dasar pelaksanaan kegiatan apabila hak masyarakat yang diklaim berada di kawasan tersebut belum diselesaikan.
“Tidak semestinya kegiatan dilakukan sebelum persoalan hak atas tanah dan pemberian tali asih kepada pemegang hak yang sah diselesaikan,” kata Prianto, Selasa (15/9/2026).
Menurutnya, persoalan ini tidak bisa hanya dilihat dari sisi investasi dan kegiatan pertambangan. Ada persoalan agraria dan klaim penguasaan tanah masyarakat yang juga perlu mendapatkan perhatian. Ia meminta agar penyelesaian hak masyarakat menjadi bagian penting sebelum kegiatan perusahaan berjalan lebih jauh.
Prianto menyebut persoalan ganti rugi tanam tumbuh atau tali asih masih menjadi salah satu hal yang dipersoalkan masyarakat. Ia menilai aktivitas perusahaan di area yang diklaim masyarakat berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila mekanisme penyelesaian hak belum mendapatkan titik temu.
“Jangan sampai kegiatan pertambangan berjalan lebih cepat daripada penyelesaian hak masyarakat,” ujarnya.
Prianto juga mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ia berpandangan, ketentuan yang berkaitan dengan penggunaan tanah untuk kegiatan pertambangan perlu menjadi perhatian seluruh pihak dalam menjalankan aktivitas di lapangan.
Persoalan lain yang turut disoroti adalah status kawasan konsesi PT NPR yang menurut Prianto berada di kawasan hutan. Ia menyebut terdapat wilayah yang menurut klaimnya bersinggungan atau tumpang tindih dengan konsesi IUPHHK-HA PT Wana Inti Kahuripan Intiga maupun PT Astral Byna.
Menurut Prianto, persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh karena disebut berkaitan dengan proses hukum yang masih berjalan di sejumlah tingkatan peradilan.
“Semua pihak harus sama-sama menghargai hukum yang sedang berproses, mulai dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung, termasuk proses Peninjauan Kembali,” katanya.
Ia meminta tidak ada pihak yang mengambil langkah yang justru dapat memperumit persoalan ketika proses hukum masih berlangsung.
Prianto juga menyinggung persoalan tali asih pada area sekitar 140 hektare yang menurutnya masih dalam proses hukum. Ia menyebut terdapat upaya hukum lain yang juga masih berjalan sehingga penyelesaian persoalan tersebut, menurutnya, belum sepenuhnya berakhir.
Kondisi itu membuat Prianto mempertanyakan urgensi aktivitas PT NPR di area PPKH SK 281. Baginya, kepastian hukum dan penyelesaian hak masyarakat harus berjalan beriringan dengan kepentingan investasi.
Prianto mengingatkan persoalan lahan yang tidak segera diselesaikan dapat menjadi pemicu konflik horizontal. Terlebih, menurutnya, persoalan tersebut bersinggungan dengan masyarakat hukum adat yang memiliki hubungan historis dengan kawasan yang kini masuk dalam wilayah konsesi.
“Ini adalah bom waktu. Jangan sampai persoalan ini justru digunakan untuk memecah belah masyarakat hukum adat setempat,” ucapnya.
Ia menegaskan, masyarakat tidak berada pada posisi menolak pembangunan ataupun investasi. Namun, kegiatan usaha dinilai harus tetap menghormati hak masyarakat serta mengikuti seluruh prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Prianto meminta pemerintah pusat ikut turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut. Ia berharap Presiden Republik Indonesia, Menteri ESDM, Kapolri, Ketua DPR RI, Jaksa Agung dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memberikan perhatian terhadap persoalan aktivitas PT NPR di kawasan tersebut.
Menurutnya, evaluasi diperlukan apabila ditemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum maupun tata kelola kawasan hutan.
Ia juga merujuk Pasal 11 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang menurutnya dapat menjadi dasar perhatian Satgas PKH dalam menangani persoalan penertiban kawasan hutan.
Prianto berharap pemerintah dapat menjadi pihak yang memastikan kepentingan investasi, kegiatan pertambangan, pengelolaan kawasan hutan dan hak masyarakat tidak saling berbenturan.
“Yang kami harapkan adalah kepastian. Hak masyarakat diselesaikan, aturan dihormati, dan kegiatan investasi berjalan sesuai hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, persoalan aktivitas PT NPR di area PPKH SK 281 masih menjadi perhatian masyarakat. Kejelasan mengenai status hak atas tanah, penyelesaian tali asih, serta proses hukum yang disebut masih berlangsung menjadi bagian penting yang dinantikan masyarakat.
Catatan redaksi: Sejumlah informasi mengenai klaim hak atas tanah, tumpang tindih konsesi dan proses hukum dalam berita ini merupakan keterangan dari Prianto bin Samsuri. Redaksi belum memperoleh keterangan dari PT NPR dan pihak terkait lainnya mengenai tudingan tersebut.








