Dua Kades di Barito Utara Dipanggil Kejaksaan, Diduga Gelapkan Dana Tali Asih Rp 4,75 Miliar

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Barito Utara, Widha Sinulingga, didampingi Kasubsi Raisa dan Rahanan Sataf Tambunan saat ditemui di kantor Kejaksaan Barito Utara, Kamis (24/7/2025).
banner 468x60

Kejaksaan Negeri Barito Utara memanggil dua kepala desa, masing-masing Kepala Desa Karendan, Ricy, dan Kepala Desa Muara Pari, Mukti Ali, terkait kasus dugaan penggelapan dana tali asih dari perusahaan tambang PT Nusa Persada Resources (NPR). Dana tali asih senilai Rp 4,75 miliar tersebut diduga tidak disalurkan sesuai peruntukannya dan tanpa persetujuan masyarakat pemilik lahan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Barito Utara, Widha Sinulingga, menyatakan bahwa pihaknya masih dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan terkait laporan dugaan penggelapan dana tali asih yang melibatkan beberapa kepala desa. Laporan tersebut sedang ditelaah untuk memastikan kejelasan dan substansinya, guna menentukan apakah dapat ditindaklanjuti sesuai hukum.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Beberapa pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk Kepala Desa Karendan, Riky, dan Kepala Desa Muara Pari, Mukti Ali. Mereka juga telah menyerahkan dokumen kepada kejaksaan, ” ujar Widha saat ditemui di kantornya, Kamis (24/7/2025).

Widha menegaskan bahwa jika kasus ini nantinya masuk ke ranah tindak pidana korupsi, maka akan dilimpahkan ke Seksi Tindak Pidana Khusus. Namun, bila tergolong perdata atau pidana umum, akan ditangani sesuai kewenangan instansi terkait.

“Saat ini proses masih berjalan, dan dalam dua minggu terakhir kejaksaan aktif memanggil saksi dan memverifikasi dokumen. Laporan hasil pelaksanaan tugas diperkirakan akan selesai dalam waktu dekat, ” ungkapnya.

Sebelumnya, pemanggilan dilakukan setelah adanya laporan dari Ketua DPC Alur Barito, Hison, pada 23 Juni 2025 lalu. Dalam laporannya, Hison menyebut dana tali asih diberikan oleh PT NPR sebagai kompensasi atas lahan masyarakat yang terdampak kegiatan pertambangan. Namun, dana tersebut justru diterima dan dikelola sepihak oleh kedua kepala desa tanpa surat Kuasa dari pemilik lahan.

Hison menilai tindakan dua kepala desa tersebut masuk kategori penyalahgunaan wewenang dan patut diduga sebagai tindak pidana korupsi. “Dana tali asih itu seharusnya menjadi hak masyarakat pemilik lahan. Tapi dalam praktiknya, malah dikelola oknum kepala desa tanpa sepengetahuan dan persetujuan warga,” tegas Hison.

Uang tali asih tersebut diberikan sebagai “jaminan” agar operasional tambang berjalan tanpa gangguan, padahal ada lahan masyarakat seluas puluhan hektare yang terdampak. Total dana yang diterima mencapai Rp 4,75 miliar, sebagian disalurkan kepada oknum lain termasuk anggota DPRD Kutai Barat, yang diduga menerima antara Rp 300–500 juta

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *