Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan kesiapan menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua. Langkah ini diambil mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan diskualifikasi pasangan calon terpilih pada Pilkada 2024.
PSU ditargetkan berlangsung pada 6 Agustus 2025, sesuai tenggat waktu 30 hari sejak putusan MK dibacakan. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa seluruh tahapan pemungutan suara akan dieksekusi sesuai regulasi dan diawasi ketat oleh berbagai pihak.
KPU menetapkan PSU Barito Utara dan Boven Digoel akan dilaksanakan lebih awal, pada tanggal 6 Agustus 2025. Waktu ini dipilih karena menyesuaikan tenggat waktu yang ditetapkan MK untuk menyelesaikan PSU dalam rentang 30 hingga 180 hari setelah keputusan dibacakan.
“Persiapan telah mencakup aspek logistik, administrasi, pendataan pemilih, serta koordinasi dengan aparat keamanan dan pemerintah daerah agar PSU berjalan lancar,” ujar Mochammad Afifuddin dalam keterangan persnya, pada Jumat (25/7/2025).
Untuk menjaga independensi dan kredibilitas, KPU melibatkan pengawasan dari internal lembaga maupun pemangku kepentingan eksternal. Langkah ini memastikan tahapan PSU dari distribusi logistik hingga rekapitulasi suara dijalankan secara transparan dan akuntabel.
Sejumlah pihak telah diperkuat keterlibatannya dalam mendukung pelaksanaan PSU, termasuk aparat keamanan, pemerintah daerah, serta pihak-pihak terkait di level nasional. Hal ini menunjukkan sinergi kuat demi suksesnya proses demokrasi yang adil di kedua wilayah tersebut.








