Kepala Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, Mukti Ali, secara resmi melaporkan balik sejumlah oknum yang diduga telah mencemarkan nama baik dan mendiskriminasikannya. Laporan tersebut dilayangkan ke aparat penegak hukum pada Selasa (29/07/2025).
Dalam keterangannya, Mukti Ali menyampaikan keberatan atas berbagai tudingan yang dialamatkan padanya, termasuk dugaan menerima suap dan penggelapan dana tali asih dari pihak perusahaan PT. Nusantara Persada Resources (NPR), serta tuduhan perampasan hak kelola lahan.
“Saya sudah berkali-kali memberikan klarifikasi atas tudingan tersebut, baik secara langsung ke aparat penegak hukum maupun melalui media. Namun, beberapa oknum masih terus menyudutkan saya bahkan mempublikasikannya di media online dan media sosial,” ujar Mukti Ali.
Mukti Ali menilai tudingan tersebut tidak hanya mencemarkan nama baik dirinya, tapi juga merugikan secara moral, baik kepada dirinya maupun keluarganya. Ia menyatakan bahwa sebagai warga negara, dirinya memiliki hak yang sama di mata hukum.
“Hari ini saya resmi melaporkan balik oknum-oknum tersebut ke pihak berwenang. Tuduhan mereka tidak berdasar dan menyasar saya secara personal, padahal mereka bukan warga Desa Muara Pari,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa pihak-pihak yang menuduhnya justru tidak memiliki legalitas sah atas lahan yang dipermasalahkan. Surat pernyataan klaim lahan yang mereka pegang tidak berasal dari Pemerintah Desa Muara Pari, dan tidak tercatat secara resmi dalam administrasi desa.
“Kami tidak pernah melakukan pengukuran resmi atas klaim lahan mereka, sehingga pernyataan kepemilikan mereka tidak sah secara administratif,” tambahnya.
Lebih jauh, Mukti Ali menyampaikan bahwa lahan yang disengketakan adalah bagian dari wilayah Desa Muara Pari yang secara adat dan garis keturunan merupakan hak kelola masyarakat setempat. Kesepakatan batas wilayah antara Desa Muara Pari dan Desa Karendan pun sudah tertuang dalam berita acara sejak tahun 2020 dan diketahui oleh Demang Kepala Adat serta Camat Lahei, lengkap dengan titik koordinat wilayah.
“Justru yang meresahkan adalah beberapa oknum itu, yang telah melakukan pembabatan besar-besaran terhadap hutan produksi kami. Mereka mendirikan pondok di area tersebut, padahal bukan warga kami dan tidak memiliki hak adat,” terang Mukti Ali.
Hutan produksi itu, menurutnya, selama ini dijaga dan dimanfaatkan masyarakat Desa Muara Pari untuk berbagai keperluan tradisional dan mata pencaharian seperti mengambil hasil hutan, berburu, dan mengumpulkan tanaman obat.
“Saya mempertanyakan, apakah tindakan pembabatan hutan dan pendudukan lahan oleh oknum-oknum tersebut tidak melanggar Undang-Undang Kehutanan dan Lingkungan Hidup?” tandasnya.
Kades Muara Pari itu pun berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera menindaklanjuti laporan yang ia sampaikan ke Polres Barito Utara. Ia menegaskan bahwa pelaporan balik ini dilakukan demi menjaga marwah Pemerintah Desa dan hak-hak warga Desa Muara Pari.








