Pasca Putusan MK, KPU Barito Utara Segera Gelar Pleno Penetapan Bupati Terpilih

Ketua KPU Barito Siska Dewi Lestari saat bersama Kuasa Termohon (KPU), Hifdzil Alim pada sidang beragendakan Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati Kabupaten Kabupaten Barito Utara. Foto Humas/Ifa.
banner 468x60

Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa Pilkada Barito Utara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara segera melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih.

Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya setelah putusan MK adalah penetapan pasangan calon terpilih melalui pleno terbuka. “Setelah ini kami melakukan rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih, kemudian salinan SK akan kami serahkan ke Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, untuk selanjutnya mereka yang memproses lagi,” ujarnya, Rabu (17/9/2025).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Siska menjelaskan bahwa kewenangan KPU hanya sampai pada proses penetapan calon terpilih dan penyerahan surat keputusan (SK) ke DPRD. Setelah itu, proses pengusulan pelantikan menjadi ranah pemerintah daerah bersama DPRD.

Terkait waktu pelaksanaan pleno, Siska menambahkan pihaknya masih menunggu instruksi resmi dari KPU RI. “Kita masih menunggu surat resmi dari KPU RI, setelah itu baru kita jadwalkan rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih,” terangnya.

Dengan keluarnya putusan MK yang bersifat final dan mengikat, maka proses penyelesaian sengketa Pilkada Barito Utara dinyatakan selesai. Tahapan selanjutnya menunggu penetapan KPU hingga pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih melalui mekanisme pemerintah daerah dan DPRD.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *