Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa Pilkada Barito Utara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara segera melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih.
Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya setelah putusan MK adalah penetapan pasangan calon terpilih melalui pleno terbuka. “Setelah ini kami melakukan rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih, kemudian salinan SK akan kami serahkan ke Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, untuk selanjutnya mereka yang memproses lagi,” ujarnya, Rabu (17/9/2025).
Siska menjelaskan bahwa kewenangan KPU hanya sampai pada proses penetapan calon terpilih dan penyerahan surat keputusan (SK) ke DPRD. Setelah itu, proses pengusulan pelantikan menjadi ranah pemerintah daerah bersama DPRD.
Terkait waktu pelaksanaan pleno, Siska menambahkan pihaknya masih menunggu instruksi resmi dari KPU RI. “Kita masih menunggu surat resmi dari KPU RI, setelah itu baru kita jadwalkan rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih,” terangnya.
Dengan keluarnya putusan MK yang bersifat final dan mengikat, maka proses penyelesaian sengketa Pilkada Barito Utara dinyatakan selesai. Tahapan selanjutnya menunggu penetapan KPU hingga pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih melalui mekanisme pemerintah daerah dan DPRD.








