Muara Teweh, Kabarmuarateweh.com – Sebuah unggahan di media sosial Facebook tengah menjadi perbincangan publik di Kabupaten Barito Utara. Dalam postingan yang viral tersebut, masyarakat menyampaikan keluhan mengenai dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) yang dinilai belum sepenuhnya berpihak pada kesejahteraan masyarakat sebagaimana tujuan utama program tersebut.
Unggahan itu ditujukan kepada Bupati Barito Utara, DPRD Kabupaten Barito Utara, dan para Camat se-Barito Utara, berisi kritik terhadap pembelian unit kendaraan operasional desa seperti mobil pick-up, sepeda motor dinas (CRF), dan inventaris lainnya yang dinilai tidak memberikan manfaat langsung kepada warga.
“Kalau tujuannya untuk mensejahterakan masyarakat, mengapa kendaraan operasional desa tidak bisa digunakan ketika warga membutuhkan bantuan, misalnya untuk keperluan sosial seperti pernikahan atau acara kematian?” demikian salah satu isi unggahan yang mendapat ratusan komentar netizen.
Dalam unggahan tersebut, penulis juga menyoroti adanya dugaan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi aparat desa. Disebutkan bahwa fasilitas desa seperti pick-up operasional sering digunakan untuk membawa barang pribadi, sementara ketika masyarakat hendak meminjam untuk keperluan sosial justru tidak diizinkan.
Hal ini memunculkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat mengenai transparansi pengelolaan ADD serta pengawasan penggunaan aset desa.
“ADD itu kan dana untuk kesejahteraan masyarakat. Kalau kendaraan dibeli dari dana desa tapi tak bisa membantu warga, lalu di mana letak kesejahteraannya?” tulis salah satu warganet di kolom komentar.
Unggahan ini kemudian ramai dibagikan ulang di berbagai grup Facebook lokal Barito Utara, memunculkan beragam tanggapan dan desakan agar pemerintah kabupaten serta aparat pengawasan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program ADD di tingkat desa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Barito Utara maupun Inspektorat Daerah terkait laporan yang viral ini. Namun sejumlah tokoh masyarakat berharap agar pemerintah segera turun tangan menelusuri kebenaran informasi tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman antara pemerintah desa dan masyarakat.
Pemerhati kebijakan publik Barito Utara, Sudirman, menilai perlu adanya transparansi publik dalam pengelolaan dana desa, terutama terhadap aset-aset yang dibeli menggunakan dana ADD.
“Idealnya, pemerintah desa menyampaikan laporan terbuka kepada masyarakat soal penggunaan dana dan manfaatnya. Aset yang dibeli dengan dana desa, meskipun untuk operasional, tetap harus berorientasi pada pelayanan masyarakat,” ujarnya, Rabu (12/11/2025).
Program Alokasi Dana Desa (ADD) sejatinya dirancang untuk mendukung kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, setiap penggunaan anggaran desa harus disertai asas transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
Karena itu, jika benar ditemukan praktik yang tidak sesuai aturan, lembaga pengawasan seperti Inspektorat Daerah, BPKP, atau bahkan Aparat Penegak Hukum (APH) dapat melakukan langkah investigasi dan pembinaan terhadap desa yang bersangkutan.
“Tujuan utama ADD adalah kesejahteraan masyarakat. Maka sudah seharusnya pemerintah desa membuka ruang partisipasi warga dalam mengawasi penggunaannya,” tegas Sudirman.








