Pemerintah Terbitkan Pedoman Nasional Pemanfaatan AI di Pendidikan, Tujuh Menteri Teken SKB

banner 468x60

JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan pedoman nasional pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) di dunia pendidikan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh tujuh kementerian.

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Muhammad Tito Karnavian bersama sejumlah menteri terkait di Aula Heritage Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

SKB tersebut menjadi landasan kebijakan nasional untuk mengatur pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial pada jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal agar penggunaannya lebih terarah dan aman, khususnya bagi anak-anak dan remaja.

Selain Menteri Dalam Negeri, dokumen tersebut juga ditandatangani oleh Abdul Mu’ti selaku Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Nasaruddin Umar Menteri Agama, Brian Yuliarto Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Meutya Viada Hafid Menteri Komunikasi dan Digital, Arifah Fauzi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Wihaji Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

Prosesi penandatanganan turut disaksikan langsung oleh Pratikno selaku Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Dalam sambutannya, Pratikno menegaskan bahwa kehadiran SKB ini menjadi respons pemerintah terhadap pesatnya perkembangan teknologi digital yang semakin memengaruhi kehidupan generasi muda, khususnya dalam dunia pendidikan.

Menurutnya, pemanfaatan teknologi yang tidak terkendali dapat memunculkan berbagai dampak negatif seperti fenomena fear of missing out (FOMO), budaya pamer atau flexing, hingga meningkatnya kasus perundungan (bullying) di kalangan pelajar.

Namun di sisi lain, teknologi digital dan kecerdasan artifisial juga membawa manfaat besar dalam mendukung proses pembelajaran dan pengembangan ilmu pengetahuan.

“Tujuan utama kebijakan ini adalah memastikan anak-anak tidak dikuasai oleh teknologi, tetapi mampu menguasai teknologi untuk tujuan yang baik dan bermanfaat,” ujar Pratikno.

Melalui pedoman bersama ini, pemerintah berharap pemanfaatan AI dalam dunia pendidikan dapat berjalan secara bijak, terkontrol, serta mampu menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih cerdas, etis, dan humanis.

Setelah penandatanganan SKB, para menteri juga menerima buku tentang kecerdasan artifisial dan pembangunan organisasi cerdas dari Menko PMK sebagai simbol komitmen pemerintah dalam mendukung pemanfaatan teknologi digital yang bertanggung jawab di Indonesia.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *