Dari Laporan Warga ke Lapangan, Satpol PP Barito Utara Tertibkan Dua Tempat Usaha

Tim Satpol PP Kabupaten Barito Utara melakukan pengecekan lapangan terhadap tempat usaha di kawasan Jalan Taman Rekreasi Remaja setelah menerima laporan masyarakat, 16 September 2026.
banner 468x60

MUARA TEWEH – Laporan masyarakat melalui media sosial menjadi pintu masuk Satpol PP Kabupaten Barito Utara melakukan pengecekan terhadap aktivitas usaha yang diduga berpotensi mengganggu ketertiban lingkungan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim advance Satpol PP Barito Utara turun melakukan pengecekan langsung di kawasan Jalan Taman Rekreasi Remaja pada 16 September 2026.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Pengecekan lapangan dilakukan untuk memastikan kondisi sebenarnya sekaligus menentukan langkah penanganan sesuai ketentuan. Dalam kegiatan tersebut, terdapat dua tempat yang kemudian dilakukan penertiban dengan pendekatan preventif dan humanis.

Kepala Satpol PP Barito Utara Suparmi A Aspian mengatakan, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat merupakan bagian dari hak warga yang harus diperhatikan pemerintah daerah.

“Tujuan kegiatan ini adalah menciptakan lingkungan kita aman dan nyaman sesui dengan petunjuk dan arahan Bupati Bapak H. Salahuddin disetiap kali pertemuannya dengan warga masyarakat. Kami juga mengucapkan terima kasih dan apreasiasi atas kerjasama Babinsa dan Babinkamtibmas yang mendukung kami dilapangan, semoga sinergita dan kolaborasi ini akan semakin solid dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga masyarakat serta keamanan dan kenyamanan lingkungan sekitarnya.

Menurutnya, Satpol PP sebagai perangkat daerah yang mengampu Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang Trantibumlinmas memiliki kewajiban melakukan tindakan preventif setelah menerima laporan masyarakat.

Sementara itu, Kabid Trantibum Satpol PP Barito Utara Muhammad Fitri Tirta Saputra menjelaskan, penanganan laporan masyarakat dilakukan melalui tahapan yang telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Pelaksanaan kegiatan disesuaikan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) agar kegiatan berjalan dengan lancar, terkendali dan humanis dimulai dari laporan masyarakat, pegecekan langsung dan temuan lapangan.”

Dari hasil pemeriksaan terhadap dua lokasi, Kabid PPUD Mujiburrahman menyampaikan terdapat sejumlah temuan.

Satu warung diketahui tidak memiliki izin dan masih melakukan aktivitas hingga tengah malam. Di lokasi tersebut juga ditemukan pengunjung yang menggunakan minuman beralkohol.

Sementara lokasi lainnya telah memiliki izin, namun berada di lingkungan masyarakat. Aktivitas di tempat tersebut menimbulkan polusi suara yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Satpol PP Barito Utara memastikan setiap informasi masyarakat tetap menjadi bagian dari bahan pengawasan di lapangan. Penanganan dilakukan melalui pengecekan langsung agar tindakan yang diambil berdasarkan kondisi faktual dan sesuai prosedur.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *