JAKARTA – Negara diminta hadir secara tegas menyikapi dugaan praktik ilegal jual beli kawasan hutan negara berstatus PPKH di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Praktik tersebut dinilai merugikan investor sekaligus mencederai tata kelola kehutanan nasional.
Isu ini mengemuka setelah kawasan hutan yang telah memiliki izin resmi justru diklaim dan diperjualbelikan oleh oknum tertentu. Kondisi tersebut membuat pelaku usaha pertambangan merasa rentan terhadap konflik hukum berkepanjangan.
PT Nusantara Persada Resources (NPR), salah satu perusahaan yang terdampak, menegaskan bahwa seluruh perizinan perusahaan telah lengkap dan sah secara hukum.
“PPKH dan perizinan lainnya sudah tuntas. Kami berharap ada kepastian dan perlindungan hukum dari pemerintah,” ujar Agustinus Koker.
Dari perspektif hukum, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar, menegaskan bahwa kawasan hutan negara tidak dapat diperjualbelikan secara perorangan, terlebih jika telah berstatus PPKH.
“Kalau sudah PPKH, itu di bawah kewenangan pemerintah. Tidak boleh ada klaim sepihak,” tegasnya.
Pendapat serupa disampaikan Guru Besar Hukum Agraria Universitas Hasanuddin, Abrar Saleng, yang menekankan pentingnya membedakan antara hutan adat dan hutan negara.
“Jika ada PPKH, maka statusnya jelas hutan negara. Klaim kepemilikan individu menjadi tidak sah,” ujarnya.
Saat ini, persoalan tersebut telah bergulir di pengadilan melalui perkara tindak pidana kehutanan yang tengah diperiksa PN Muara Teweh, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan kawasan hutan.








