KBRMTW–Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Kalimantan Tengah, Aisyah Thisia Agustiar Sabran, mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk segera mendaftarkan Kekayaan Intelektual (KI) atas produk-produk lokal mereka. Dorongan ini disampaikan saat beliau menjadi narasumber dalam acara “Diseminasi Kekayaan Intelektual” yang digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Tengah di Ballroom Hotel Best Western Palangka Raya, 23 Juli 2025.
Acara yang mengusung tema “Mengangkat Potensi Lokal untuk Ekonomi Global melalui Kekayaan Intelektual” ini dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng, Hajrianoor, instansi terkait, serta UMKM dari berbagai kabupaten/kota di Kalteng. Pada kesempatan itu, hasri melalui penyelenggara acara Joko Martono menegaskan bahwa kegiatan tidak hanya sekadar sosialisasi, tetapi juga mencakup penyerahan sertifikat KI secara simbolis dan konsultasi langsung bagi UMKM.
Perlindungan Hukum untuk Produk Daerah
Menurut Hajrianoor, banyak produk lokal belum terlindungi secara hukum dan rawan diklaim pihak luar. Ia mencontohkan merek kopi lokal yang belum didaftarkan, memperlihatkan risiko kehilangan hak legal atas ciptaannya.
Sementara itu, Aisyah Sabran menegaskan bahwa pendaftaran KI tidak hanya memberikan legalitas, tetapi juga meningkatkan nilai jual. Ia menyarankan agar pelaku UMKM tak hanya fokus pada aspek produksi, tetapi juga memperhatikan aspek hukum agar mampu bersaing hingga ke pasar global.
Dekranasda, menurutnya, akan terus memfasilitasi UMKM maupun perajin daerah melalui pendampingan dan bantuan promosi produk, termasuk membuka peluang pemajangan hingga kerja sama pemasarannya.
Potensi Lokal yang Siap Dilindungi
Dalam paparan yang sama, terungkap data bahwa terdapat 419 unit industri kerajinan tersebar di seluruh kabupaten/kota Kalimantan Tengah, yang mempekerjakan 835 tenaga kerja dengan investasi mencapai Rp 5,25 miliar . Produk khas seperti keripik saluang, rotan, madu kelulut, furniture, dan batik Mawinei disebut sangat potensial untuk dilindungi lewat KI agar tidak diklaim oleh pihak lain.
Langkah Nyata: Layanan Konsultasi dan Penyerahan Sertifikat
Demi meningkatkan pemahaman dan kesadaran, panitia menyediakan layanan konsultasi langsung dengan ahli KI dari Kemenkumham, disertai seremoni penyerahan sertifikat kepada sejumlah UMKM secara simbolis.
Dengan keterlibatan aktif pemerintah daerah, Dekranasda, dan Kemenkumham, momentum diseminasi ini diharapkan membuka jalan bagi pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi dan kreativitas di Kalimantan Tengah. Pendaftaran KI pun menjadi langkah penting UMKM untuk naik kelas, baik secara nasional maupun internasional.








